Perjuangan terdakwa Hasbi Hasan agar terlepas dari jeratan hukum dalam kasus dugaan suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA masih menapaki tangga lanjutan. Maklum, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) resmi menerbitkan putusan dengan menghukum Hasbi Hasan dengan pidana 6 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Toni Irfan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (3/4/2024).
Vonis hukuman itu jauh lebih ringan dibanding dengan tuntuan penuntut umum selama 13 tahun dan 8 bulan. Kendati lebih ringan, Hasbi Hasan masih dibebankan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider selama 6 bulan.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif itu pun masih dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar. Jika Hasbi tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan incraht, maka harta benda Hasbi dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan dipidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya.
Baca juga:
- Sebut Tuntutan Jaksa Zalim, Sekretaris MA Nonaktif: Saya Ajukan Pledoi Pribadi
- Hasbi Hasan, Hakim Bergelar Profesor Tersandung Kasus Hukum
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpandangan lamanya masa pengabdian Hasbi Hasan di MA selama 31 tahun layak dipertimbangkan. Menurut Toni, terdakwa tak pernah melakukan perbuatan tercela atau tidak pernah dikenakan tindakan indisipliner, apalagi melanggar hukum.