Dinilai ‘Tabrak’ Tiga UU, PP Holding BUMN Pertambangan Digugat ke MA
Utama

Dinilai ‘Tabrak’ Tiga UU, PP Holding BUMN Pertambangan Digugat ke MA

Dengan tidak lagi menjadi BUMN atau kehilangan status Persero, maka PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Bukit Asam Tbk tidak dapat lagi melaksanakan penugasan khusus sebagai BUMN oleh Pemerintah menjadi tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

PT Inalum (Persero) sebagai induk holding memiliki tugas strategis untuk mengambil alih divestasi saham PT Freeport Indonesia. Sampai saat ini proses negosiasi masih terus berlanjut dan diyakini dengan peningkatan aset Holding BUMN Industri Pertambangan, maka akan mampu menyerap nilai akuisisi PT Freeport Indonesia. Selain itu, Holding BUMN Industri Pertambangan akan terus melakukan akuisisi maupun eksplorasi wilayah penambangan, integrasi, dan hilirisasi hingga akhirnya memiliki size sebagai salah satu perusahaan yang tercatat dalam 500 Fortune Global Company.

 

Keberadaan Holding BUMN Industri Pertambangan nantinya diharapkan akan memberi manfaat bukan hanya bagi perusahaan holding dan anak perusahaan anggota holding, namun juga bagi pemerintah dan masyarakat. Pendapatan negara akan bertambah melalui berbagai pajak, royalti, serta dividen. Selain itu, optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam dan peningkatan nilai dari kegiatan hilirisasi.

 

Bagi masyarakat, keberadaan Holding BUMN Industri Pertambangan akan memberi manfaat melalui peningkatan kegiatan Bina Lingkungan dan CSR di bidang pendidikan, peningkatan keterampilan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan. “Berkembangnya industri pengolahan tambang dan mineral juga akan mampu menyerap ribuan pekerja baru, meningkatkan kegiatan ekonomi daerah, serta mendorong harga produk yang lebih bersaing,” kata Rini.

Tags:

Berita Terkait