Dinilai ‘Tabrak’ Tiga UU, PP Holding BUMN Pertambangan Digugat ke MA
Utama

Dinilai ‘Tabrak’ Tiga UU, PP Holding BUMN Pertambangan Digugat ke MA

Dengan tidak lagi menjadi BUMN atau kehilangan status Persero, maka PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Bukit Asam Tbk tidak dapat lagi melaksanakan penugasan khusus sebagai BUMN oleh Pemerintah menjadi tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

“Dengan tidak lagi menjadi BUMN atau kehilangan status Persero, maka PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Bukit Asam Tbk tidak dapat lagi melaksanakan penugasan khusus dimaksud atau sekurang-kurangnya penugasan oleh Pemerintah menjadi tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya,” dalih Ahmad Redi.

 

“Andaipun dilaksanakan akan menjadi masalah hukum (pidana) di kemudian hari,” kata Ahmad Redi.

 

Baca Juga: Antam, Bukit Asam, dan Timah Resmi ‘Lepas’ Status Persero

 

Sekedar mengingatkan, PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk “melepas” status Persero pasca ketiga perusahaan bergabung menjadi anggota Holding BUMN Industri Pertambangan. Perubahan status dari Persero menjadi Non-Persero dalam Anggaran Dasar perseroan tersebut menyusul persetujuan mayoritas pemegang saham saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar November 2017 lalu.

 

Mayoritas pemegang saham tiga entitas itu sepakat terkait penghapusan status persero menjadi non-persero sebagaimana diamanatkan PP Nomor 47 Tahun 2017. Berdasarkan aturan tersebut, sebanyak 15.619.999.999 saham seri B milik negara di PT Antam Tbk dialihkan ke PT Inalum sebagai tambahan penyertaan modal negara. Karena itu, saham seri B PT Antam Tbk akan dimiliki Inalum sebanyak 65 persen dan publik 35 persen.

 

Sementara, sebanyak 4.841.053.951 saham Seri B milik PT Timah Tbk atau 65 persen dialihkan ke Inalum sebagai tambahan penyertaan modal negara dan saham Seri A PT Timah Tbk yang merupakan saham pengendali tetap dimiliki negara. Berbeda dengan PT Antam Tbk dan PT Timah Tbk, agenda utama RUPSLB PT Bukit Asam Tbk tidak hanya menyetujui penghapusan status persero, tetapi juga persetujuan pemecahan nominal saham (stock split) dengan mengubah ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan dan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

 

Sesuai PP Nomor 47 Tahun 2017, sebanyak 1.498.087.499 saham Seri B milik PT Bukit Asam Tbk atau sebanyak 65,02 persen dialihkan kepada Inalum sebagai tambahan penyertaan modal negara dan saham Seri A PT  Bukit Asam Tbk yang merupakan saham pengendali tetap dimiliki negara.

 

Sebelumnya, Menteri BUMN Rini S Soemarno mengatakan pembentukan Holding BUMN Industri Pertambangan bertujuan meningkatkan kapasitas usaha dan pendanaan, pengelolaan sumber daya alam mineral dan batu bara, peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi dan meningkatkan kandungan lokal, serta efisiensi biaya dari sinergi yang dilakukan.

 

“Pembentukan Holding BUMN Industri Pertambangan merupakan jawaban untuk menghadapi tantangan persaingan global yang semakin kuat dan cepat. Keberadaan Holding BUMN Industri Pertambangan akan memberi manfaat yang besar, tentunya bukan hanya bagi perusahaan holding dan anak perusahaan anggota holding, namun juga bagi pemerintah dan masyarakat,” kata Rini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait