Desakan Mundur Ketua MK Dinilai Tak Etis dan Berlebihan
Berita

Desakan Mundur Ketua MK Dinilai Tak Etis dan Berlebihan

UU MK dan PMK No. 01 Tahun 2003 tidak mengatur rumusan pasal yang dapat membuat hakim konstitusi berhenti dari jabatannya atas dasar alasan desakan dari sekelompok orang. Karena itu, Arief diminta tetap menjalankan tugas konstitusionalnya.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Senada dengan Ilham, Dekan Fakultas Hukum Tarumanegara Ahmad Sudiro menilai adanya permintaan pengunduran diri Arief lebih disebabkan tidak sejalannya putusan MK yang menolak pengujian aturan hak angket DPR terhadap KPK dengan keinginan pihak-pihak atau kelompok tertentu. “Arief ini seperti sedang di-bully sekarang dengan mengatasnamakan moral dan kehendak mereka,” ujarnya.

 

Dia merasa tidak etis bila guru besar melakukan penekanan terhadap seorang pejabat untuk mengundurkan diri. “Memang niat para guru besar ini katanya dikarenakan adanya moral yang harus perbaiki. Namun, tanpa mereka sadari, bisa saja niat baiknya ini, malah untuk tujuan politik,” kata dia menduga.

 

“Jadi, dalam posisi seperti ini Arief tidak boleh mundur, biarlah mekanisme hukum yang mengatur, bukan gerakan politik yang mengatur. Arief jalan saja ke depan tidak perlu mundur,” dukungnya.

 

Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Syaiful Bakhri mengatakan adanya statement agar Arif mundur dari jabatanya patut diduga by desained (dirancang).  Dewan Penasehat APPTHI ini menilai guru besar yang meminta Arief mundur banyak yang bukan berlatar belakang hukum, tetapi kenapa justru mereka bisa men-judge seorang hakim konstitusi?

 

“Padahal sudah jelas sudah ada keputusan etik terhadap ketua MK ini, jadi tidak ada lagi hukuman untuknya selain hanya teguran secara lisan. Karena ini memang bukan persoalan hukum,” kata dia.

 

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini justru menilai sejak kepemimpinan Arief, kesadaran berkonstitusi di Indonesia semakin berkembang. Di berbagai perguruan tinggi telah terdapat gerakan penyadaran terhadap konsitusi dan pengembangan hukum dan konstitusi.

 

“Saya pikir rasanya desakan pengunduran diri Arief tidak etis karena sudah ada lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu, Dewan Etik. Biarkanlah MK bekerja menjalankan tugasnya, jangan sampai ada politisi yang menginginkan bargaining tertentu,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait