Darurat Kejahatan Keuangan Dunia Siber
Terbaru

Darurat Kejahatan Keuangan Dunia Siber

Berbagai bentuk kejahatan digital, mulai dari penipuan online hingga pinjaman online ilegal, terus berkembang dan menggunakan teknik yang semakin canggih.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Kiri ke kanan: Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan, Kepala Eksekutif PEPK OJK Friderica Widyasari Dewi, dan Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam sebuuah diskusi, Senin (21/8/2023). Foto: Tangkapan youtube
Kiri ke kanan: Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan, Kepala Eksekutif PEPK OJK Friderica Widyasari Dewi, dan Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam sebuuah diskusi, Senin (21/8/2023). Foto: Tangkapan youtube

Maraknya kejahatan dunia siber seperti penipuan, peretasan, hingga berbagai tindak pidana lainnya menjadi perhatian pemerintah saat ini. Perlunya terobosan dalam mengatasi tindak pidana di dunia siber dengan berbagai cara dan instrumen perangkat hukum yang dimiliki negara.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah tidak akan pernah berhenti untuk memberantas kejahatan tersebut. Setidaknya maraknya kejahatan siber menjadi tantangan di sektor keamanan dalam ekosistem digital yang semakin kompleks.

“Berbagai bentuk kejahatan digital, mulai dari penipuan online hingga pinjaman online ilegal, terus berkembang dan menggunakan teknik yang semakin canggih,” ujarnya dalam acara bertema ‘Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital’, Senin (21/8/2023).

Budi menjelaskan penegakan hukum harus terus berkembang agar mengimbangi tindak kejahatan tersebut. Dia menyoroti masalah pinjaman online ilegal yang telah merugikan banyak masyarakat dengan jumlah yang fantastis.  Upaya pencegahan dan penindakan yang dilakukan Kemenkominfo berkolaborasi lintas Kementerian dan lembaga menjadi kunci dalam memerangi kejahatan digital yang semakin kompleks.

Baca juga:

Salah satu langkah konkret yang diambil Kemenkominfo adalah peluncuran CekRekening.id, sebuah portal yang memungkinkan masyarakat melaporkan nomor rekening yang digunakan untuk penipuan. Kemenkominfo pun telah melakukan program literasi digital yang menyasar lebih dari 20 juta orang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko kejahatan digital. Selain itu, upaya dalam menutup situs-situs ilegal juga dilakukan, meskipun penegakan hukum lebih lanjut menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum seperti Kepolisian.

Kepala Eksekutif Pusat Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan dampak serius dari investasi ilegal yang telah merugikan masyarakat Indonesia lebih dari Rp100 triliun. Menurutnya banyak entitas ilegal yang menyamar sebagai legal, menipu banyak orang dan menyebabkan kerugian yang signifikan.

Tags:

Berita Terkait