Bupati Kukar Didakwa Terima Uang ‘Haram’ Hampir Rp500 Miliar
Berita

Bupati Kukar Didakwa Terima Uang ‘Haram’ Hampir Rp500 Miliar

Rita didakwa dengan pasal berlapis.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Padahal, belum ada paraf dari pejabat terkait serta Surat Keputusan tersebut yang memberikan izin lokasi seluas 16 ribu Ha bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 32 Tahun 2000 tentang Izin Lokasi yang menyatakan maksimal luas lahan perkebunan untuk satu perusahaan adalah 15 ribu Ha.

 

Setelah ditandatangani, Surat dimaksud kemudian distempel oleh Ismed Ade Baramuli dan diserahkan kepada Hery Susanto Gun Alias Abun meskipun belum diberi nomor dan tanggal. Karenanya, pada tanggal 08 Juli 2017 Hery Susanto Gun alias Abun datang ke Kantor Bagian Administrasi Pertanahan meminta nomor dan tanggal Surat tersebut, kemudian diberi Nomor : 590/525.29/0007/A.Ptn tertanggal 8 Juli 2010.

 

"Sebagai kompensasi atas Izin Lokasi yang telah diterbitkan, Terdakwa menerima uang dari Hery Susanto Gun Alias Abun seluruhnya sebesar Rp6 miliar melalui rekening Bank Mandiri KCP Tenggarong Nomor : 1480004605674 atas nama Terdakwa," jelas Jaksa Dame Maria.

 

Atas perbuatannya itu Rita diancam pidana menurut Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tags:

Berita Terkait