Bupati Kukar Didakwa Terima Uang ‘Haram’ Hampir Rp500 Miliar
Berita

Bupati Kukar Didakwa Terima Uang ‘Haram’ Hampir Rp500 Miliar

Rita didakwa dengan pasal berlapis.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Atas perbuatannya itu, Rita dan Khairudin diancam pidana sesuai Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

 

Terima lagi Rp6 miliar

Seperti dijelaskan diatas, selain gratifikasi Rita juga didakwa menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan jabatannya sebesar Rp6 miliar dari Hery Susanto Gun alias Abun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan terkait Pemberian Izin Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara kepada perusahaan itu.

 

Penuntut umum KPK lainnya, Dame Maria Silaban menerangkan Rita telah mengenal Abun sebelum menjabat sebagai bupati. Sebab, pria tersebut merupakan teman baik dari Syaukani HM, ayah dari Rita. Pada pertengahan tahun 2009 Hery Susanto Gun alias Abun merupakan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima telah mengajukan Izin Lokasi untuk Keperluan Inti dan Plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara.

 

Namun terdapat kendala diantaranya adanya overlaping (tumpang tindih) atas permohonan izin lokasi karena pada lokasi tersebut sudah pernah diterbitkan Pertimbangan Teknis Pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi untuk usaha Perkebunan Kelapa Sawit. Selain itu sebagian dari lokasi yang diajukan tersebut telah dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Kartika Kapuas Sari, sehingga sampai bulan Mei 2010 izin Lokasi tersebut tidak terbit.

 

Sesaat setelah dilantik sebagai bupati pada tanggal 30 Juni 2010, Rita dihubungi oleh Hanny Kristianto yang meminta segera menandatangani Izin Lokasi PT Sawit Golden Prima yang telah disampaikan sebelumnya. Lalu ia menghubungi Ismed Ade Baramuli selaku Kepala Bagian Administrasi Pertanahan pada Setdakab Kutai Kartanegara menanyakan proses Izin Lokasi yang diajukan oleh PT Sawit Golden Prima.

 

"Kemudian dijawab oleh Ismed Ade Baramuli bahwa izin lokasi PT Sawit Golden Prima sedang dalam proses. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan Ismed Ade Baramuli untuk segera menyiapkan draf Surat Keputusan Izin Lokasi dimaksud," ujar Jaksa Dame Maria.

 

Atas perintah Rita, Ismed Ade Baramuli kemudian menyiapkan Surat Keputusan Izin Lokasi yang isinya memberikan izin lokasi kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara seluas 16 ribu Ha. Surat tersebut berikut Stempel Bupati Kutai Kartanegara kemudian dibawa Ismed Ade Baramuli bersama Hery Susanto Gun Alias Abun dan Timotheus Mangintung ke rumah Rita di Jalan Melati Nomor 22 Tenggarong untuk ditandatangani.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait