Begini Poin-Poin Kesepakatan Rapat Konsultasi Pencalonan Terpidana
Berita

Begini Poin-Poin Kesepakatan Rapat Konsultasi Pencalonan Terpidana

Jika uji materi ditolak MA, KPU berhak mencoret calon yang berstatus mantan terpidana.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menandatangani Peraturan KPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Rabu (4/7). PKPU Nomor 20 tahun 2018 itu sudah masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan Nomor 834 Tahun 2018 yang ditandatangani Kemenkumham.

 

(Baca juga: Larangan Eks Napi Nyaleg, Bentuk Penyelenggaraan Negara yang Bersih)

 

Pasal 4 Ayat (3) Bab II Bagian Kesatu tentang Umum mengatur mengenai larangan mantan narapidana menjadi caleg. Dalam Pasal 4 Ayat (3) disebutkan bahwa "Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), [partai politik] tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi".

 

Lalu dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf (e) disebutkan bahwa setiap partai politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dengan ketentuan pimpinan parpol sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota yang dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (3) yang berisi rincian setiap dapil yang tercantum dalam formulir Model B.1. (ANT)

Tags:

Berita Terkait