Beda Tafsir Regulasi Pilkada Tantangan Bagi Penyelenggara dan Pengawas
Berita

Beda Tafsir Regulasi Pilkada Tantangan Bagi Penyelenggara dan Pengawas

Pemahaman penyelenggara Pilkada di daerah terhadap regulasi belum seragam.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pilkada. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pilkada. Ilustrator: BAS

Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 171 daerah sudah masuk tahap rekapitulasi perolehan suara. Walau secara umum penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 berjalan lancar bukan berarti tanpa catatan. Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ida Budhiati, mengatakan lembaganya menerima ratusan pengaduan terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 2018. Dari ratusan pengaduan itu hanya 162 yang lolos verifikasi dan bisa berlanjut kepersidangan DKPP.

 

Pengaduan yang dilaporkan ke DKPP itu menyangkut sejumlah persoalan berkaitan dengan penyelenggara Pilkada. Misalnya, mengenai tafsir terhadap regulasi yang mengatur syarat pencalonan seperti pendidikan, dan soal periode masa kepemimpinan kepala daerah yang bisa mencalonkan diri kembali apakah dua periode berturut-turut atau tidak. Alhasil ada penyelenggara yang meloloskan calon padahal tidak memenuhi syarat.

 

Tidak hanya itu, Ida mengatakan ada juga perbedaan tafsir antara KPU dan Bawaslu mengenai larangan mutasi jabatan. Padahal ketentuan itu telah diatur pasal 71 ayat (2) UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Menurut Pasal 71 tadi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

 

Menurut Ida berbagai persoalan itu salah satunya disebabkan oleh minimnya kapasitas penyelenggara Pilkada, khususnya terkait pemahaman terhadap regulasi. Masalah ini bukan hanya dihadapi dalam Pilkada Serentak 2018 tapi juga Pilkada sebelumnya yakni 2017 dan 2015. “Salah satu persoalan yang dihadapi dalam Pilkada serentak yaitu tidak seragamnya pemahaman penyelenggara terhadap regulasi,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (03/7).

 

(Baca juga: Ini Aturan Bila Kotak Kosong Menang Pilkada Serentak 2018)

 

Guna membenahi penyelenggaraan Pilkada, Ida mengusulkan agar proses seleksi penyelenggara harus memperhatikan prinsip kemandirian dan kapasitas dalam memahami regulasi. Setelah rekrutmen, penyelenggara perlu mendapatkan bimbingan teknis yang layak dan memadai sehingga penerapan hukum terkait Pilkada bisa sama penerapannya di seluruh daerah.

 

Selain itu KPU dan Bawaslu perlu menerbitkan tafsir tunggal terhadap regulasi yang dirasa kurang lengkap. Misalnya, dalam penyelenggaraan Pilkada Bawaslu RI bisa menerima laporan dari masyarakat. Selaras itu harus ada mekanisme kerja yang jelas antara Bawaslu RI dan jajarannya di daerah sehingga penanganan kasus tidak saling berbenturan.

 

Pengamat politik Universitas Sam Ratulangi Manado, Ferry Daud Liando, mencermati meningkatnya calon tunggal dalam Pilkada serentak 2018 yang jumlahnya mencapai belasan. Melihat perkembangan itu dia khawatir Pilkada serentak berikutnya akan didominasi oleh calon tunggal. Jika itu terjadi maka prinsip demokrasi dan pemilu berpotensi dilanggar. Misalnya, seperti Pilkada di kota Makassar dimana calon tunggal dikalahkan kotak kosong.

Tags:

Berita Terkait