Beda Tafsir Regulasi Pilkada Tantangan Bagi Penyelenggara dan Pengawas
Berita

Beda Tafsir Regulasi Pilkada Tantangan Bagi Penyelenggara dan Pengawas

Pemahaman penyelenggara Pilkada di daerah terhadap regulasi belum seragam.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Merujuk sejumlah peraturan seperti UU Pilkada dan Peraturan KPU No.13 Tahun 2018 tentang Pilkada dengan satu pasangan calon, Ferry mengatakan jika kotak kosong menang maka daerah yang bersangkutan akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada periode selanjutnya. Dia menghitung penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 di kota Makassar mencapai Rp60 milyar. “Ini melanggar prinsip penyelenggaraan pemilu yakni efisien,” ujarnya.

 

(Baca juga: Sanksi Administrasi Tak Menggugurkan Sanksi Pidana dalam Pilkada)

 

Ferry berpendapat salah satu penyebab meningkatnya pasangan calon tunggal dalam Pilkada yaitu adanya ketentuan ambang batas 20 persen bagi partai politik pengusung pasangan calon. Guna memenuhi syarat tersebut biasanya antar partai politik melakukan koalisi. Selaras itu Ferry mengusulkan agar ambang batas itu dievaluasi untuk penyelenggaraan Pilkada serentak berikutnya.Perlu diatur ambang batas maksimal agar partai politik tidak berkumpul seluruhnya dalam satu koalisi sehingga memperkecil peluang calon tunggal.

 

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, mencatat perihal sulitnya akses petugas KPU untuk melakukan pemutakhiran data pemilih di lembaga pemasyarakatan (lapas). Padahal pemutakhiran data itu diperlukan untuk menjamin hak penghuni lapas yang daerah asalnya menggelar Pilkada serentak 2018. KPU harus mengakomodasi warga negara yang memiliki hak pilih.

 

Kemudian ada juga 413 penyandang disabilitas mental di sebuah panti sosial tidak terdaftar sebagai pemilih, padahal mereka memiliki NIK. Menurut Fadli kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi baik dalam Pilkada dan Pemilu. Dari 171 daerah ada beberapa wilayah yang belum menggelar Pilkada serentak 2018 salah satunya di Provinsi Papua. KPU harus memastikan kapan penyelenggaran Pilkada digelar di sejumlah wilayah di provinsi ini.

 

Terakhir, menyangkut penegakan hukum atas pelanggaran selama Pilkada Fadli menekankan agar segera dituntaskan. Melansir data Bawaslu, sedikitnya ada 35 kasus politik uang pada masa tenang. Seluruh kasus itu harus dipublikasikan perkembangannya, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak disertai alasannya. “Setiap pelanggaran pemilu harus dituntaskan dan didokumentasi dengan baik,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait