Aspek Hukum Proyek Infrastruktur
Kolom

Aspek Hukum Proyek Infrastruktur

​​​​​​​Berbagai kejadian robohnya proyek infrastruktur beberapa waktu lalu membuat masyarakat resah. Pemerintah pun belum mengumumkan hasil evaluasi. Hukum harus ditegakkan.

Bacaan 2 Menit

 

Awasi Anggaran

Maraknya kecelakan juga menimbulkan kecurigaan adanya penyelewengan anggaran. Penegak hukum harus proaktif mengawasi penggunaan anggaran infrastruktur agar tidak dikorupsi. Jangan sampai anggaran yang sudah dikumpulkan susah payah, termasuk dari berbagai pajak, pemotongan berbagai subsidi dan pengetatan anggaran, menguap begitu saja.

 

Meskipun proyek tersebut sebagian dilaksanakan oleh swasta dengan skema non-anggaran Pemerintah, namun karena inisiator dan tanggung jawab ada pada Pemerintah, maka menjadi lingkup keuangan negara. Untuk itu, penegak hukum tidak perlu ragu menindak setiap pelanggaran hukum yang ada.

 

Pengawasan dari DPR/DPRD pun harus dilakukan dengan seksama atas proyek infrastruktur yang menggunakan non-anggaran Pemerintah. Sayangnya, proyek yang berasal dari non-anggaran Pemerintah tidak masuk APBN/APBD, padahal suka atau tidak suka, DPR/DPRD lah sekarang pemilik fungsi budgeting.

 

Tanpa masuk APBN/APBD, maka proyek non anggaran Pemerintah menjadi kegiatan nonbudgeter, yang sebenarnya sudah dilarang sejak era reformasi. Kegiatan nonbudgeter mencerminkan Pemerintah tidak tertib administrasi dan menyalahi Undang-Undang Keuangan Negara.

 

Pemerintah seolah lupa bahwa APBN/APBD bukan sekadar tentang pembagian uang Pemerintah atau bukan, tapi APBN/APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara/daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN/D.

 

Kasus penyalahgunaan Dana Abadi Umat (DAU) yang tidak masuk dalam APBN, dan kasus penggunaan dana pelampauan Koefisien Luas Bangunan pada Pemda DKI Jakarta seharusnya menjadi pelajaran bersama untuk menghindari kegiatan off budget. Semoga kecelakan di tol Becakayu menjadi yang terakhir dan tidak terulang lagi.

 

*)Roziqin, S.H, M.Si., C.L.A. adalah Dosen Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) dan Pengurus Pusat LBH Ansor.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait