Aspek Hukum Proyek Infrastruktur
Kolom

Aspek Hukum Proyek Infrastruktur

​​​​​​​Berbagai kejadian robohnya proyek infrastruktur beberapa waktu lalu membuat masyarakat resah. Pemerintah pun belum mengumumkan hasil evaluasi. Hukum harus ditegakkan.

Bacaan 2 Menit

 

Dalam hal penyelenggaraan jasa konstruksi tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan, pengguna jasa dan/atau penyedia jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan.

 

Tanggung Jawab Pemerintah

Pemerintah tidak dapat melepaskan tanggung jawab keselamatan kepada kontraktor semata, karena Pemerintah memiliki kewajiban menyelenggarakan Jasa Konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Upaya yang bisa dilakukan Pemerintah antara lain dengan mengecek kelayakan tenaga konstruksi.

 

Pembentukan Komite Keselamatan Konstruksi akhir Januari lalu oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dirasa belum cukup, karena hanya terdiri dari personel Kementerian PUPR yang bersifat sektoral dari sisi keteknikan. Sementara UU Nomor 2 Tahun 2017 mengatur bahwa standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan untuk setiap produk jasa konstruksi diatur oleh menteri teknis terkait sesuai dengan kewenangannya, yang artinya dilakukan secara komprehensif, bukan sektoral.

 

Banyaknya kontraktor yang terlibat mengerjakan proyek konstruksi Pemerintah, jangan sampai menjadikan Pemerintah lalai dengan kelayakan mereka dalam mengerjakan proyek. UU Nomor 2 Tahun 2017 mewajibkan setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi untuk memiliki sertifikat badan usaha dan mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja.

 

Setiap pengguna jasa dan/atau penyedia jasa yang mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja dapat dikenai sanksi administratif berupa denda administratif dan/atau penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi. Bahkan bila badan usaha yang bersangkutan yang tidak memiliki sertifikat, maka dapat dikenakan sanksi pencantuman dalam daftar hitam.

 

Tindakan pemerintah menyetop dan melakukan evaluasi proyek perlu diapresiasi. Pemerintah perlu segera mengumukan hasil evaluasi tersebut kepada publik, karena masyarakat berhak tahu kelayakan proyek dan penyebab terjadinya berbagai kecelakaan. Yang terjadi saat ini, Pemerintah mengumumkan proyek tertetu layak untuk dilanjut, namun belum mengumumkan penyebab kecelakaan sebenarnya.

 

Hasil evaluasi bukanlah rahasia negara yang perlu disembunyikan, dan diharapkan hasil evaluasi diumumkan tidak terlalu lama. Evaluasi dalam waktu singkat yang dilakukan Pemerintah dan ahli pada kasus robohnya lantai Bursa Efek Indonesia beberapa waktu lalu, perlu ditiru.

Tags:

Berita Terkait