Aplikasi E-Court Demi Peradilan Cepat dan Biaya Ringan
Utama

Aplikasi E-Court Demi Peradilan Cepat dan Biaya Ringan

Sebagai tahap uji coba, aplikasi e-court diterapkan di 32 pengadilan tingkat pertama, sebelum diterapkan di seluruh pengadilan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Diketahui salah satu advokat yang berpartisipasi adalah Juniver Girsang mewakili PERADI yang diketuainya telah melakukan pendaftaran gugatan di PN Jakarta Pusat pada Jumat (13/7) kemarin.

 

Wakil Ketua PERADI kubu Juniver Girsang, Harry Ponto mengapresiasi dan menyambut baik adanya teroboson aplikasi sistem e-court yang diluncurkan MA meski agak terlambat dibanding Singapura yang sudah cukup lama menerapkan e-court ini. “Tetapi, itu tidak apa-apa. Ini lebih efisien, mengurangi ‘polusi’, sehingga tidak perlu bolak-balik datang ke pengadilan,” kata dia kepada Hukumonline.

 

Ia mengatakan saat kemarin Juniver Girsang mendaftarkan gugatan secara elektronik tidak menemukan kendala apapun dan sangat mudah. “Kalau nantinya ada kendala dan problem (sistem aplikasi) di kemudian hari, hal itu sangat wajar karena sistem e-court ini masih sangat baru. Terpenting adanya e-court ini sangat baik dan sistem administrasi perkara lebih murah dan cepat.”

Tags:

Berita Terkait