Aplikasi E-Court Demi Peradilan Cepat dan Biaya Ringan
Utama

Aplikasi E-Court Demi Peradilan Cepat dan Biaya Ringan

Sebagai tahap uji coba, aplikasi e-court diterapkan di 32 pengadilan tingkat pertama, sebelum diterapkan di seluruh pengadilan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, dengan sistem ini intensitas para pencari keadilan untuk bertemu aparat peradilan otomatis berkurang. Hal ini tentu meminimalisir terjadinya pungutan liar dan korupsi. "Dengan begitu, diharapkan integritas pengadilan akan tetap terjaga." 

 

Masih diuji coba

Ketua Tim Asistensi Pembaruan MA, Aria Suyudi mengatakan aplikasi e-court ini masih diuji coba secara bertahap terbatas di 32 pengadilan tingkat pertama seluruh Indonesia. “Ini memang prosedurnya sangat baru, masih masa percobaan hingga 6 bulan ke depan. Masih perlu perbaikan dan pembaharuan, sehingga masih ada ruang untuk diperbaiki,” kata Aria kepada Hukumonline.

 

Aria menjelaskan melalui Surat Sekretaris MA No. 305/SEK/SK/VII/2018, telah menunjuk 32 pengadilan di lingkungan peradilan umum, agama, dan TUN untuk melaksanakan uji coba implementasi e-court untuk tahap awal ini. Misalnya, di lingkungan peradilan umum menunjuk PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Utara, PN Jakarta Selatan, PN Jakarta Timur, PN Jakarta Barat, PN Tangerang, PN Bekasi, PN Bandung, PN Karawang, PN Surabaya, PN Sidoarjo, PN Medan, PN Makassar, PN Semarang, PN Surakarta, PN Palembang, PN Metro.

 

Sementara di lingkungan peradilan agama meliputi, PA Jakarta Pusat, PA Jakarta Utara, PA Jakarta Selatan, PA Jakarta Timur, PA Jakarta Barat, PA Depok, PA Surabaya, PA Denpasar, PA Medan. Untuk lingkungan peradilan TUN meliputi PTUN Jakarta, PTUN Bandung, PTUN Serang, PTUN Denpasar, PTUN Makassar, dan PTUN Tanjung Pinang. “Saat peluncuran e-court ini telah dilakukan secara simbolis pendaftaran perkara secara elektronik di PN Jakarta Pusat, PN Surabaya, dan PA Jakarta Pusat,” sebutnya.

 

Aria menegaskan untuk sistem pembayaran biaya perkara, MA melibatkan bank pemerintah. “Selain bank pemerintah belum bisa. Karena masih masa transisi, masih perlu waktu dan dapat dikembangkan ke depannya. Jadi fasilitas aplikasi e-court berupa e-filling, e-payment, e-summons terus dikembangkan,” kata dia.

 

Dia juga mengingatkan bagi advokat yang kerap menjadi kuasa hukum para pencari keadilan harus terlebih dahulu meregistrasi dan terdaftar dalam sistem aplikasi e-court ini. Namun, hanya cukup satu kali registrasi dengan mencantumkan berita acara sumpah advokat. “Satu user name untuk terdaftar selamanya di empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia,” kata dia. (Baca juga: Polemik Syarat Berita Acara Sumpah di e-Court MA)

 

Bagi lembaga bantuan hukum yang bukan advokat, misalnya paralegal, sambung Aria, saat ini masih dapat melakukan pendaftaran perkara secara manual. “Nanti, petugas pengadilan yang akan mendaftarkannya secara online,” katanya. 

Tags:

Berita Terkait