Putusan pailit menyebabkan hak untuk mengurus harta kekayaan dan segala upaya hukum yang berimplikasi pada harta kekayaan akan beralih ke tangan kurator. Selain perusahaan, kepailitan juga bisa terjadi pada orang perorangan apabila memiliki utang kepada dua atau lebih kreditor atas perbuatan sendiri. Bagi debitor yang belum menikah, total harta yang dimiliki akan diperhitungkan untuk melunasi utang-utangnya.
Sementara bagi debitor yang sudah menikah menurut ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU), akan mempailitkan juga istri atau suami dari debitor pailit yang menikah dalam persatuan harta.
Terkait hal ini, ketentuan Pasal 64 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU juga mengatur bahwa kepailitan suami atau istri diperlakukan sebagai kepailitan persatuan harta tersebut. Namun Pasal 62 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa suami atau istri yang dinyatakan pailit maka untuk harta bawaan dapat diambil kembali oleh suami atau istri tersebut.
Sutan Remi Sjahdeni dalam Hukum Kepailitan Memahami Faillissementsverordening jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 (2003:208) menyebutkan, bahwa apabila terjadi kepailitan perorangan dari salah satu pasangan yang sudah menikah, maka pasangannya secara hukum akan ikut dipailitkan pula dan harta persatuannya akan disita untuk pembayaran utang.