Pemerintah sudah menetapkan SKB cuti bersama Lebaran 2024. Terkait ini, saya dengar kantor saya akan meminta beberapa orang untuk tetap bekerja. Pertanyaannya, bolehkah instansi atau perusahaan yang tidak langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak menaati aturan libur Lebaran tersebut atau tetap meminta karyawannya bekerja? Atau dengan kata lain bolehkah pengusaha meminta karyawan bekerja di hari libur?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Hari raya keagamaan, termasuk Idulfitri (Lebaran) seperti yang Anda tanyakan, merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah melalui SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 (“SKB 3 Menteri”). Pengusaha boleh saja menyimpangi aturan dalam SKB 3 Menteri ini, yakni tetap mempekerjakan pekerja di hari libur Lebaran, namun ada ketentuan-ketentuan lain yang wajib ditaati terkait mempekerjakan buruh di hari libur Lebaran atau hari libur resmi lainnya.
Pasal 85 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menerangkan bahwa pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Bolehkah Pengusaha Membuat Aturan Libur Lebaran Sendiri?yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 11 Juli 2014, yang pertama kali dimutakhirkan pada Jumat, 22 April 2022, yang kedua kali dimutakhirkan pada 5 April 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perihal pengumuman libur Lebaran 2024, Anda benar bahwa berdasarkan Lampiran SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 (“SKB 3 Menteri”) dan perubahannya menetapkan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 10-11 April 2024. Sedangkan kapan cuti bersama Idulfitri? Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 ditetapkan sebagai cuti bersama Lebaran 2024.
Sebelumnya, kami tidak tahu aturan bagaimana yang dibuat oleh perusahaan itu sendiri terkait hari libur Lebaran yang Anda maksud. Oleh karena itu, kami berasumsi bahwa yang Anda maksud adalah perusahaan tersebut tidak memberikan libur kepada pekerjanya pada hari libur Lebaran yang ditetapkan pemerintah, namun menggantinya di hari lain. Begitu pula untuk ketentuan cuti bersama.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Hari Keagamaan sebagai Hari Libur Resmi
Hari raya keagamaan, termasuk Idulfitri (Lebaran) seperti yang Anda tanyakan, merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah melalui SKB 3 Menteri. Bolehkah pengusaha meminta karyawan bekerja di hari libur? Pengusaha boleh saja menyimpangi aturan dalam SKB 3 Menteri ini, yakni tetap mempekerjakan pekerja di hari libur Lebaran, namun ada ketentuan-ketentuan lain yang wajib ditaati terkait mempekerjakan buruh di hari libur Lebaran atau hari libur resmi lainnya.
Ketentuan mengenai pekerja di hari libur resmi ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Diterangkan bahwa pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.[1]
Namun, pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur.[2]
Bolehkah Pengusaha Meminta Karyawan Bekerja di Hari Libur?
Lebih lanjut, ketentuan pekerja yang bekerja saat libur Lebaran ini dimaksudkan untuk melayani kepentingan dan kesejahteraan umum atau berlaku untuk sektor pekerjaan yang sifat dan jenis pekerjaannya tidak memungkinkan untuk dihentikan.[3]
Jika dirincikan, daftar dan jenis pekerjaan yang berhubungan dengan kepentingan dan kesejahteraan umum diatur dalam Kepmenakertrans 233/2003. Adapun pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud, antara lain:[4]
pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan;
pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi;
pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi;
pekerjaan di bidang usaha pariwisata;
pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi;
pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;
pekerjaan di bidang media massa;
pekerjaan di bidang pengamanan;
pekerjaan di lembaga konservasi; dan
pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
Penting untuk diketahui bahwa jenis pekerjaan ini dapat berubah seiring perkembangannya.[5]
Kembali ke pertanyaan Anda, yang menjadi fokus adalah perusahaan itu tidak langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kami berkesimpulan bahwa bidang usaha perusahaan dalam pertanyaan Anda adalah perusahaan yang tidak melayani jasa-jasa sebagaimana telah dirincikan, dengan kata lain, di luar yang disebut dalam Kepmenakertrans 233/2003.
Terkait hal bolehkah pengusaha meminta karyawan bekerja di hari libur? Pengusaha bisa menyimpangi aturan dalam SKB 3 Menteri, namun ada ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan yang juga mengikat pengusaha, yakni soal mempekerjakan karyawan di hari libur resmi. Yang mana bekerja pada hari libur resmi itu harus ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan dan pengusaha wajib membayar upah lembur.
Perihal persetujuan dari pekerja tertuang dalam Perppu Cipta Kerja yang menerangkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerjanya harus mendapatkan persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan.[6]
Sanksi Jika Pengusaha Tidak Membayar Upah Lembur
Sekali lagi, kami tekankan bahwa pekerja yang bekerja di hari libur Lebaran berhak atas upah lembur. Apabila pengusaha mengabaikan pemberian upah lembur ini, pengusaha tersebut dapat dikenakan sanksi. Sanksi pidana yang dapat menjerat adalah pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama dua belas bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.[7]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.