Risti Wulansari (Risti) adalah co-founding Partner dari firma K&K Advocates yang berdiri sejak tahun 2011. Risti memiliki keahlian yang mendalam di bidang Kekayaan Intelektual dan telah secara aktif memberikan bantuan hukum bagi klien lokal dan asing dalam mengatasi berbagai permasalahan hukum terkait Kekayaan Intelektual. Pengalamannya di bidang Kekayaan Intelektual sudah berjalan selama lebih dari 20 tahun.
Risti memimpin tim IP Prosecution dan membawahi divisi praktik Kekayaan Intelektual dalam bidang Komersialisasi, Telekomunikasi, Media dan Teknologi. Peran Risti meliputi penanganan berbagai pekerjaan terkait perolehan pendaftaran hingga penegakan pelindungan merek dan indikasi geografis, desain industri, hak cipta dan paten; penegakan hak yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta menangani berbagai lini pekerjaan terkait komersialisasi Kekayaan Intelektual, dimana termasuk di dalamnya, jasa konsultasi hukum sehubungan dengan waralaba, perizinan/lisensi, distribusi/keagenan, perlindungan konsumen, anti-monopoli, serta masalah-masalah yang berkaitan dengan media dan perlindungan data/privasi.
Risti meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta, jurusan Hukum Bisnis dan Magister Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jakarta. Risti adalah advokat berlisensi dan merupakan Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar. Risti juga tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), International Trademark Association (INTA), Asian Patent Attorneys Association (APAA) dan Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI). Saat ini Risti duduk sebagai anggota dari Indonesian Anti-Counterfeiting Committee (APAA) dan Trademark Practice Committee INTA.
Dalam skala publikasi nasional dan internasional, penghargaan yang telah diterima Risti diantaranya adalah sebagai berikut: