Era globalisasi yang semakin pesat telah menjadikan transaksi lintas batas atau cross border transaction bagian integral dari bisnis internasional. Pertukaran barang, jasa, dan modal antar negara meningkat secara signifikan karena kemajuan teknologi, perubahan kebijakan perdagangan, dan integrasi pasar global. Globalisasi membuka peluang bagi perusahaan untuk menjelajahi pasar baru, mengakses sumber daya yang beragam, dan memanfaatkan kesempatan yang muncul di berbagai belahan dunia. Namun, cross border transaction juga membawa tantangan hukum yang kompleks. Pemahaman mendalam tentang aspek hukum yang terlibat sangat penting bagi para profesional hukum, praktisi bisnis, dan pelaku pasar.
Hal ini mencakup perjanjian perdagangan internasional, kontrak bisnis lintas batas, peraturan perpajakan, dan penyelesaian sengketa lintas batas, termasuk arbitrase internasional dan litigasi. Cross border transaction dihadapkan pada berbagai tantangan dan kompleksitas yang perlu diatasi oleh para pelaku usaha. Salah satu tantangan utama adalah perbedaan hukum yang ada di berbagai yurisdiksi. Setiap negara memiliki sistem hukum yang unik dengan regulasi dan prinsip-prinsip yang berbeda, termasuk aturan perjanjian dagang, hukum kontrak, dan perpajakan.
Keterlibatan dalam cross border transaction memerlukan pemahaman yang mendalam tentang kerangka hukum yang berlaku di negara-negara yang terlibat. Selain itu, aspek hukum yang berkaitan dengan cross border transaction seringkali rumit dan sulit untuk dipahami. Misalnya, proses penyelesaian sengketa lintas batas dapat melibatkan aturan dan mekanisme yang berbeda, termasuk arbitrase internasional dan litigasi lintas batas. Pemahaman yang mendalam tentang prosedur dan praktik hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa sangat penting untuk mengelola risiko dan melindungi kepentingan perusahaan.
Selain itu, cross border transaction juga terpengaruh oleh perubahan dalam kebijakan perdagangan dan regulasi yang diberlakukan oleh pemerintah. Misalnya, perjanjian perdagangan bebas antara negara-negara dapat mempengaruhi tarif impor dan ekspor, ketentuan tentang investasi asing, dan hak kekayaan intelektual. Para pelaku pasar perlu memantau perkembangan dalam kebijakan perdagangan dan memahami implikasi hukumnya terhadap transaksi lintas batas.
Memantau perkembangan kebijakan perdagangan dan memahami implikasi hukumnya menjadi krusial untuk memastikan kepatuhan dan kelancaran transaksi lintas batas. Pemahaman yang kuat tentang aspek hukum ini akan membantu perusahaan dalam mengembangkan strategi yang efektif untuk menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada di pasar global. Dengan demikian, perusahaan dapat memastikan kelancaran operasi bisnis mereka dan menghindari masalah hukum yang mungkin timbul dalam transaksi lintas batas.
Hari, Tanggal, Waktu, Tempat
Hari, Tanggal: Selasa, 30 Juli 2024
Pukul: 09.00 - 16.15 WIB
Tempat: Fraser Place Setiabudi, Jakarta
Workshop Kit
Soft File Materi
Lunch
2x Coffee Break
Notulensi
FREE 1 kelas Online Course Hukumonline
Sertifikat
Overview Cross Border Transaction:
Definisi dan ruang lingkup cross border transaction;
Tren cross border transaction sebagai pendukung kemajuan ekonomi global;
Perkembangan terkini cross border transaction dalam perdagangan internasional;
Payung hukum dalam pelaksanaan cross border transaction di Indonesia;
Legal frameworks for cross border transaction;
Tantangan dalam implementasi cross border transaction;
Kerangka hukum internasional yang berkaitan dengan cross border transaction;
Perjanjian perdagangan internasional: WTO, Perjanjian perdagangan bebas, dan perjanjian bilateral;
Prinsip-prinsip dasar dalam hukum perdagangan internasional yang mempengaruhi cross border transaction;
Aspek-aspek penting yang perlu diperhatikan dalam cross border transaction.
Praktik Pelaksanaan Cross Border Transaction:
Strategi praktik due diligence dalam transaksi global;
Proses due diligence dalam cross border transaction;
Identifikasi dan Mitigasi risiko dalam pelaksanaan cross border transaction;
Menyusun Sales Purchase Agreement dalam pelaksanaan cross border transaction;
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Sales Purchase Agreement dalam pelaksanaan cross border transaction;
Opsi pendanaan dalam cross border transaction;
Fluktuasi mata uang dalam cross border transaction;
Standarisasi kepatuhan hukum dalam pelaksanaan cross border transaction;
Peranan Lembaga keuangan internasional dalam cross border transaction;
Perlindungan Kekayaan Intelektual lintas batas;
Implikasi ekonomis dalam manajerial kekayaan intelektual lintas batas;
Penegakan hak kekayaan intelektual dalam cross border transaction;
Penyelesaian sengketa cross border transaction:
Jenis-jenis sengketa internasional dan penyelesaiannya;
Pemilihan yurisdiksi dan hukum yang berlaku;
Penegakan Keputusan cross border di Indonesia;
Mengidentifikasi dan mengatasi tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa yang melampaui batas-batas negara.
Khusus Pelanggan Hukumonline
IDR 2,553,000
Umum/Non Pelanggan Hukumonline
IDR 2,886,000
Early Bird s/d 23 Juli 2024
IDR 2,664,000
Fisca Dahlia (+62) 813-8003-6171
E-mail: [email protected]
BNI Cabang KCP Cilandak KKO
An. PT Justika Siar Publika Nomor: 060-2439-193
Unduh brosur acara untuk keperluan Anda.
Unduh brosur acara dan formulir registrasi untuk keperluan perusahaan Anda.