Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023) memperbaharui politik hukum pidana di Indonesia secara drastis, termasuk bagaimana pidana mati diatur dalam hukum Indonesia. Dalam UU 1/2023, pidana mati diatur sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancam secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau selama 20 (dua puluh) tahun. Tidak hanya itu, pidana mati kini dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun. Bergantung pada sikap dan perbuatan terpidana selama masa percobaan, terpidana mati memperoleh kesempatan agar pidana mati yang sudah dijatuhkan dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Disamping hal tersebut, adanya kekosongan hukum mengenai pengaturan pidana mati yang berpotensi menimbulkan polemik pada saat UU 1/2023 berlaku, khususnya mengenai keberlakuan UU 1/2023 bagi terpidana mati yang divonis berdasarkan Wetboek van Strafrecht.
Melihat adanya peralihan pengaturan pidana mati dan urgensi untuk kebijakan perantara pidana mati, kami menyediakan wadah untuk berdiskusi dan pembelajaran perihal pengaturan pidana mati dalam UU 1/2023. Kegiatan ini diharapkan dapat menambah informasi masyarakat mengenai pengaturan pidana mati di Indonesia. Oleh karena itu, Lubis, Santosa & Marimis bekerjasama dengan Hukumonline bermaksud menyelenggarakan:
Hari, Tanggal, Waktu, Tempat
Hari, Tanggal: Selasa, 27 Juni 2023
Pukul: 12.00 – 16.00 WIB
Lokasi: Hotel Borobudur, Jakarta
Platform: Zoom Webinar https://bit.ly/LinkZoomSeminarPidana
Live Youtube https://bit.ly/LinkYoutubeSeminarPidana
Seminar Kit
Soft File Materi
Lunch 1x
Coffee break 1x
IDR 0
Maria Ulfah +62 813-8003-6171 atau email: [email protected]
(FREE!) Kuota Terbatas