Workshop Hukumonline 2024

Kupas Tuntas Cross Border Transaction Merger & Acquisition dalam Praktik Hukum di Indonesia

Workshop ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang transaksi lintas batas, membekali peserta dengan pengetahuan hukum yang kompleks, memantau kebijakan perdagangan, memahami implikasi hukumnya, membantu perusahaan menjelajahi pasar baru, meningkatkan kompetensi profesional, serta menyediakan platform diskusi dan networking untuk membuka peluang kolaborasi dalam bisnis lintas batas.

JD/FD

Bacaan 2 Menit

Kupas Tuntas Cross Border Transaction Merger & Acquisition dalam Praktik Hukum di Indonesia
Kupas Tuntas Cross Border Transaction Merger & Acquisition dalam Praktik Hukum di Indonesia
Kupas Tuntas Cross Border Transaction Merger & Acquisition dalam Praktik Hukum di Indonesia
Kupas Tuntas Cross Border Transaction Merger & Acquisition dalam Praktik Hukum di Indonesia
Kupas Tuntas Cross Border Transaction Merger & Acquisition dalam Praktik Hukum di Indonesia
Kupas Tuntas Cross Border Transaction Merger & Acquisition dalam Praktik Hukum di Indonesia
Kupas Tuntas Cross Border Transaction Merger & Acquisition dalam Praktik Hukum di Indonesia
Kupas Tuntas Cross Border Transaction Merger & Acquisition dalam Praktik Hukum di Indonesia

Era globalisasi yang semakin pesat telah menjadikan transaksi lintas batas atau cross border transaction bagian integral dari bisnis internasional. Pertukaran barang, jasa, dan modal antar negara meningkat secara signifikan karena kemajuan teknologi, perubahan kebijakan perdagangan, dan integrasi pasar global. Globalisasi membuka peluang bagi perusahaan untuk menjelajahi pasar baru, mengakses sumber daya yang beragam, dan memanfaatkan kesempatan yang muncul di berbagai belahan dunia. Namun, cross border transaction juga membawa tantangan hukum yang kompleks. Pemahaman mendalam tentang aspek hukum yang terlibat sangat penting bagi para profesional hukum, praktisi bisnis, dan pelaku pasar.

Hal ini mencakup perjanjian perdagangan internasional, kontrak bisnis lintas batas, peraturan perpajakan, dan penyelesaian sengketa lintas batas, termasuk arbitrase internasional dan litigasi. Cross border transaction dihadapkan pada berbagai tantangan dan kompleksitas yang perlu diatasi oleh para pelaku usaha. Salah satu tantangan utama adalah perbedaan hukum yang ada di berbagai yurisdiksi. Setiap negara memiliki sistem hukum yang unik dengan regulasi dan prinsip-prinsip yang berbeda, termasuk aturan perjanjian dagang, hukum kontrak, dan perpajakan.

Hukumonline mengadakan Workshop Hukumonline 2024: Kupas Tuntas Cross Border Transaction Merger & Acquisition dalam Praktik Hukum di Indonesia yang diselenggarakan pada Selasa, 30 Juli 2024 lalu. Pada kesempatan kali ini Hukumonline mengundang HHR Lawyers sebagai Narasumber pada workshop kali ini. Secara umum workshop terselenggara dengan baik dan dihadiri oleh Narasumber yang berkompeten, diantaranya:

  • Bunga F. Wijayanti, Partner HHR Lawyers;
  • Pardamean Kurniawan, Partner HHR Lawyers;
  • Yuris A. Hakim, Partner HHR Lawyers.

--------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi Webinar ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi Webinar ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com.

*syarat dan ketentuan berlaku