Seminar Publik
NJ/MU
Bacaan 2 Menit
Tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya merupakan salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis. Putusan pengadilan terhadap kasus ini telah menimbulkan berbagai reaksi dan perdebatan di kalangan masyarakat serta pakar hukum. Perkara ini menjadi gambaran bahwa substansi hukum yang ada saat ini belum cukup memadai untuk mendukung upaya pemulihan aset. Lebih dari itu, sistem peradilan pidana di Indonesia perlu diperkuat untuk memastikan bahwa kerugian yang diakibatkan dari perbuatan pidana harus dapat dipulihkan.
ICW bekerjasama dengan Hukumonline mengambil inisiatif menyelenggarakan forum untuk mendiskusikan mengenai usulan terhadap efektivitas terhadap upaya dan strategi pemberantasan korupsi, melalui dorongan atas percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dalam kegiatan Seminar Publik: "Memahami Dampak Putusan Tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya melalui Eksaminasi Publik: Perspektif Hukum dan Sosial"
Disampaikan oleh:
Diky Anandya - Peneliti Indonesia Corruption Watch
Orin Gusta Andini, S.H., M.H. - Akademisi dan Kepala Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman
Ari Wibowo, S.H., S.HI., M.H. - Akademisi dan Kepala Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Universitas Islam Indonesia
Dr. Wanodyo Sulistyani, S.H., M.H., LL.M. - Akademisi dan Pegiat Pusat Studi Kebijakan Kriminal Universitas Padjajaran