Workshop Hukumonline 2024

Memahami Aspek Hukum dan Proses Restrukturisasi Utang dalam Krisis Korporasi

Workshop ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang strategi dan implementasi restrukturisasi utang korporasi dalam mengatasi tantangan keuangan dan hukum yang kompleks dalam memulihkan kesehatan keuangan perusahaan, menghindari risiko kebangkrutan, dan menjaga keberlanjutan operasional.

MFG/MU

Bacaan 2 Menit

Memahami Aspek Hukum dan Proses Restrukturisasi Utang dalam Krisis Korporasi
Memahami Aspek Hukum dan Proses Restrukturisasi Utang dalam Krisis Korporasi
Memahami Aspek Hukum dan Proses Restrukturisasi Utang dalam Krisis Korporasi
Memahami Aspek Hukum dan Proses Restrukturisasi Utang dalam Krisis Korporasi
Memahami Aspek Hukum dan Proses Restrukturisasi Utang dalam Krisis Korporasi

Hukumonline telah menyelenggarakan Workshop yang bertemakan mengenai Restrukturisasi Utang dengan judul "Workshop Hukumonline 2024: Memahami Aspek Hukum dan Proses Restrukturisasi Utang dalam Krisis Korporasi" pada Kamis, 30 Mei 2024 lalu. Acara ini menghadirkan SSEK Law Firm sebagai narasumber yang memaparkan materi. Hal-hal yang menjadi topik pembahasan dalam workshop terbagi atas dua Sesi.

Adapun Sesi Pertama: Strategi Komprehensif Restrukturisasi Utang: Mengidentifikasi, Analisis, dan Implementasi yang pokok bahasannya mencakup latar belakang dan sebab sebab krisis korporasi, konsep ketidakmampuan membayar dan kesediaan membayar, dan lain sebagainya yang dibahas secara komperhensif disangkutkan dengan tipe dan prinsip restrukturisasi utang dalam hal seperti reshceduling, reconditioning, restructuring, serta bagaimana divestment serta restrukturisasi organ seperti spin-off dan business carved out dibahas dalam sesi ini sebagai pola dan mekanisme restrukturisasi diluar pengadilan. 

Lalu di Sesi Kedua Penyelesaian Konflik dalam Restrukturisasi Utang: Agenda Stakeholders, Isu Kepentingan, dan Strategi Mitigasi pembahasan spesifik kearah bagaimana praktik dan proses dalam penyelesaian utang dengan mekanisme Pengadilan Niaga, dengan konsep Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan. Hal ini mencakup agenda rapat, bagaimana proses negosiasi dan mencapai kondisi ideal perdamaian penyelesaian utang yang ingin dicapai.

Pada kesempatan acara ini, pemaparan materi dibawakan oleh beberapa narasumber yang kompeten yaitu: Dewi Savitri Reni dan Nico A. P. Mooduto selaku Partner dan turut hadir pula Achmad Charlie Rivai Malessy dan Albertus J. Sukardi yang mana keduanya selaku Associate. Semuanya merupakan praktisi hukum yang berasal dari SSEK Law Firm

Secara umum, Workshop berjalan dengan baik, dimana seluruh peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab. Workshop telah dilaksanakan pada Kamis, 30 Mei 2024 

--------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi Workshop ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi Workshop ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline*.

*) syarat dan ketentuan berlaku