Diskusi Offline
JD/FD
Bacaan 2 Menit
Pada 20 September 2022 Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi resmi disahkan. Hal ini menjadi babak baru dalam perkembangan pengaturan mengenai Pelindungan Data Pribadi di Indonesia. Pengesahan RUU PDP ini menjadikan Indonesia negara ke-5 di ASEAN setelah Singapura, Filipina, Malaysia dan Thailand yang memiliki peraturan mengenai pelindungan data pribadi. Adanya pengesahan UU PDP ini memunculkan beberapa implikasi, seperti mengenai Pemrosesan Data Pribadi. Pemrosesan Data Pribadi menjadi salah satu pembahasan penting karena hampir semua pemangku kepentingan memproses data pribadi, baik data pribadi pelanggan, pengguna, maupun karyawan itu sendiri. Lalu, mengenai adanya transfer data ke luar negeri yang juga perlu menjadi perhatian khusus. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, penting bagi semua pemangku kepentingan yang terkait dengan perlindungan data pribadi mempunyai wadah untuk berdiskusi dan bertukar pikiran.
Pada Selasa, 13 Desember 2022 bertempat di Sheraton Surabaya Hotel, Ballroom 3 Lt.1 kami Hukumonline.com dan bekerjasama dengan Assegaf Hamzah & Partner menyelenggarakan Diskusi Offline mengenai UU PDP yang menghadirkan; Tuaman Manurung selaku Analis Mudan Kominfo, Intan Sirait selaku Koordinator Pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur , Iqsan Sirie selaku Partners dari Assegaf Hamzah & Partner.
Poin agenda dalam diskusi offline ini membahas mengenai;
Sesi I: Pemahaman Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi
Sesi II: Tantangan dan Manajemen Risiko pasca disahkannya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi
Secara umum, acara berjalan dengan baik, dimana seluruh peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab. Acara telah dilaksanakan pada Selasa, 13 Desember 2022 lalu.
--------------------------------------------------------
Jika anda tertarik dengan notulensi acara ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi acara ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com*.
*syarat dan ketentuan berlaku