Year-End Webinar 2021
DH/SR/FD
Bacaan 2 Menit
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) belum mampu mengakomodasi kebutuhan disrupsi perkembangan ekonomi digital. Akibatnya, terjadi kekosongan hukum dalam hal pengaturan transaksi elektronik antara pelaku usaha dan konsumen, dan penyelesaian sengketa yang terjadi di antara kedua belah pihak secara daring.
Kekosongan hukum itu secara parsial diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun UU ITE, dengan keterbatasannya, belum secara spesifik mengatur mengenai transaksi antara pelaku usaha dan konsumen. Kekosongan lain yaitu belum ada peraturan yang memberikan pelindungan dan penyelesaian sengketa konsumen secara daring. Dengan demikian, perlu ada kejelasan peraturan perundang-undangan, mulai dari pelindungan pada transaksi elektronik, penyelesaian sengketa, serta penegakan hukum di bidang pelindungan konsumen, yang bisa digunakan untuk menjawab tantangan tersebut.
Untuk menjawab isu di atas, para pemangku kepentingan dan kebijakan perlu berdiskusi dan berbagi informasi mengenai pengetahuan, informasi dan gambaran terkini mengenai implementasi hukum pelindungan konsumen selama 22 tahun sejak berlakunya UU PK, risiko yang muncul karena perkembangan digitalisasi dalam transaksi, rekomendasi arah pengembangan online dispute resolution (ODR), serta potensi pemanfaatan mekanisme gugatan sederhana bagi penyelesaian sengketa konsumen di Indonesia.
Kegiatan ini dibuka oleh Ibu Sita Zimpel selaku Principal Advisor, Consumer Protection in ASEAN (PROTECT), dihadiri oleh Bapak Dr. Rizal E. Halim (Ketua, Badan Perlindungan Hukum Nasional) sebagai Keynote Speaker, dan dimoderatori oleh Christina Desy selaku Manager Legal Research & Analyst, Hukumonline.com.
Materi dan Narasumber adalah sebagai berikut:
.