Webinar Hukumonline 2020

Prosedur Pelaporan Merger & Akuisisi di KPPU dan Mitigasi Risiko Bagi Pelaku Usaha

Webinar ini bertujuan untuk memahami mengenai regulasi KPPU terbaru terkait notifikasi merger akuisisi, batasan nilai aset, serta hal-hal yang perlu diperhatikan terkait persiapan notifikasi ke KPPU terkait dampak Covid-19

NJ/ES

Bacaan 2 Menit

Webinar Hukumonline 2020 Prosedur Pelaporan Merger & Akuisisi di KPPU dan Mitigasi Risiko Bagi Pelaku Usaha. Oleh Bapak Moch. Fachri - Associate HHP - (kiri atas), Ibu Hamalatul Qurani - Moderator (kanan atas), Bapak Kurnia Toha Ketua KPPU (tengah bawah) 13/5/2020
Webinar Hukumonline 2020 Prosedur Pelaporan Merger & Akuisisi di KPPU dan Mitigasi Risiko Bagi Pelaku Usaha. Oleh Bapak Moch. Fachri - Associate HHP - (kiri atas), Ibu Hamalatul Qurani - Moderator (kanan atas), Bapak Kurnia Toha Ketua KPPU (tengah bawah) 13/5/2020
Webinar Hukumonline 2020 Prosedur Pelaporan Merger & Akuisisi di KPPU dan Mitigasi Risiko Bagi Pelaku Usaha. Pemaparan oleh Bapak Kurnia Toha Ketua KPPU (13/5/2020)
Webinar Hukumonline 2020 Prosedur Pelaporan Merger & Akuisisi di KPPU dan Mitigasi Risiko Bagi Pelaku Usaha. (13/5/2020)
Webinar Hukumonline 2020 Prosedur Pelaporan Merger & Akuisisi di KPPU dan Mitigasi Risiko Bagi Pelaku Usaha. (13/5/2020)
Ditengah situasi genting terkait Covid-19 (virus corona) Hukumonline.com menerapkan Kerja Dari Rumah (KDR) / Work From Home (WFH) sebagai salah satu langkah social distancing guna mencegah dan mengurangi angka penyebaran. Untuk itu Hukumonline.com mengubah untuk waktu yang belum ditentukan, Pelatihan atau workshop yang diadakan tatap muka ke dalam bentuk online atau webinar.
 
Hukumonline.com telah mengadakan Webinar dengan topik "Prosedur Pelaporan Merger & Akuisisi di KPPU dan Mitigasi Risiko Bagi Pelaku Usahayang ditujukan untuk para pelaku usaha maupun praktisi hukum. Tujuan dari webinar ini ialah memberikan pemahaman mengenai memahami mengenai regulasi KPPU terbaru terkait notifikasi merger dan akuisisi, batasan nilai aset, serta hal-hal yang perlu diperhatikan terkait persiapan notifikasi ke KPPU..
 
Webinar ini disampaikan oleh Bapak Kurnia Toha, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dengan materi yang dimulai dari sekilas mengenai Relaksasi bagi pelaku usaha untuk melakukan notifikasi merger dan akuisisi terkait Pandemi Covid-19, Mekanisme dan Timeline pelaporan merger dan akuisisi bagi pelaku usaha, dan Penangan perkara secara Elektronik berdasarkan Perkom No. 1 Tahun 2020. Kemudian ada penyampaian materi dari Bapak Mochmad Fachry, Associate Partner HHP Law Firm, dengan materi dimulai dari Dokumen yang wajib disampaikan, Persiapan, analisis, dan Pembuatan dampak transaksi serta data-data yang dibutuhkan, serta Implikasi serta mitigasi risiko hukum dan bisnis bagi pelaku usaha. Selain itu Webinar ini juga dimoderatori oleh Hamalatul Qurani, Jurnalis Hukumonline.com.
 
Dalam webinar ini dibahas bagaimana pengaturan notifikasi merger di Indonesia yang masih menunggu masukan dari stakeholder untuk penyempurnaan lebih lanjut. Terdapat pula pedoman KPPU untuk perincian yang lebih detail terkait Perkom KPPU No.3 Tahun 2019 yang masih dalam persiapan, termasuk ketentuan yang sudah tidak relevan dengan masa kini didalam PP 57 Tahun 2010, serta dalam upaya penyempurnaan, pihak KPPU seperti perhitungan threshold asset perusahaan pengendali, rencana menaikkan batas HHI juga mulai dipertimbangkan. Kemudian dalam mitigasi risiko bagi pelaku usaha untuk langkah aman bagi stakeholder, tips yang diberikan lakukan identifikasi notifikasi jauh-jauh hari, apabila terdapat keraguan segera lakukan konsultasi (pre-merger notifikasi) kepada KPPU untuk memastikan apakah perusahaan tersebut tergolong perusahaan yang wajib notifikasi.
 
Secara umum, webinar dengan baik, dimana seluruh peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab. Webinar telah dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2020 lalu.
--------------------------------------------------------
Jika anda tertarik dengan notulensi webinar ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi workshop ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku