Webinar Hukumonline 2020

Tindak Pidana Korporasi: Batasan Tanggung Jawab Pengurus Perusahaan dalam Aksi Korporasi

Webinar ini bertujuan untuk mendapatkan pandangan dari pakar hukum, praktisi dan aparat penegak hukum dan hakim terkait batasan pertanggung jawaban korporasi dan pertanggung jawaban pengurus korporasi atas suatu tindak pidana yang dilakukan oleh dan untuk korporasi.

DFC/ES

Bacaan 2 Menit

Tindak Pidana Korporasi: Batasan Tanggung Jawab Pengurus Perusahaan dalam Aksi Korporasi
Beberapa yang harus dipastikan bahwa dalam mengambil keputusan pada suatu perusahaan adanya istilah ‘High risk, high return’, semakin tinggi risiko yang diambil dalam suatu bisnis maka semakin tinggi pula keuntungan yang mungkin akan didapatkan suatu perusahaan. Namun, terlalu gegabah mengambil risiko tinggi atau sekadar tidak teliti dalam menakar risiko dapat berbuntut perusahaan merugi maka tak menutup kemungkinan pengurus perusahaan diseret untuk mempertanggungjawabkan setiap keputusan berisiko tersebut hingga ke ranah pidana. Sebaliknya, pengurus perusahaan tak berani ambil risiko juga dapat menghambat perkembangan perusahaan. Hingga saat ini masih terdapat permasalahan dalam tindak pidana korporasi, khususnya terkait masalah kapan suatu perbuatan yang dilakukan oleh dan atas nama korporasi dapat dituntut kepada korporasi, pengurus atau keduanya. Permasalahan ini tentunya penting untuk dibahas untuk mendapatkan kejelasan demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan hukum
 
Ditengah pandemik COVID-19 ini, kami tetap mengadakan seminar dengan topik hukum yang teraktual dengan sistem online/ webinar. Hukumonline.com telah mengadakan Webinar dengan topik "Tindak Pidana Korporasi: Batasan Tanggung Jawab Pengurus Perusahaan dalam Aksi Korporasi". Tujuan dari webinar ini ialah untuk mendapatkan pandangan dari pakar hukum, praktisi dan aparat penegak hukum dan hakim terkait batasan pertanggung jawaban korporasi dan pertanggung jawaban pengurus korporasi atas suatu tindak pidana yang dilakukan oleh dan untuk korporasi.
 
Webinar ini disampaikan oleh narasumber-narasumber ahli pada bidangnya, diantaranya ialah: R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. (Asisten Khusus Jaksa Agung); Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum (Hakim Agung, Mahkamah Agung RI) dan Agustinus Pohan S.H., M.S. (Akademisi Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Parahyangan, Bandung). Moderator oleh Arsil selaku Peneliti Senior, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP). Hadir juga sebagai penanggap untuk topik diskusi webinar ini yaitu Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M. selaku Ketua Umum, Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan Rasamala Aritonang selaku Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
Secara umum, webinar ini berjalan dengan baik, dimana seluruh peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab. Webinar telah dilaksanakan pada Rabu, 22 April 2020 lalu.
---