Workshop ini bertujuan untuk memberikan perkembangan informasi terbaru mengenai control asset bagi pelaku usaha yang ingin melakukan merger dan akuisisi badan usaha.
1. Bapak Daniel Agustino - Dir. Merger Akuisisi KPPU (kiri) dan Bapak Farid Fauzi Nasution - Partner, AHP (kanan) 23/01/2020
3. HMBC Rikrik Rizkyana (Kiri) dan Farid Fauzi Nasution (Kanan)
1. Bapak Daniel Agustino - Dir. Merger Akuisisi KPPU (kiri) dan Bapak Farid Fauzi Nasution - Partner, AHP (kanan) 23/01/2020
Hukumonline.com bekerjasama dengan AHP Lawfirm mengadakan Workshop dengan topik “ Implementasi Peraturan Komisi KPPU No. 3 Tahun 2019 dalam Pelaksanaan Merger & Akuisisi”. Penyampaian materi yang dibahas adalah mengenai latar belakang berlakunya Perkom KPPU No. 3 Tahun 2019 serta teknis memahami dan melengkapi persyaratan dokumen notifikasi merger dan akuisisi saham serta aset yang penting bagi pelaku usaha yang ingin melakukan merger dan akuisisi. Workshop ini dihadiri oleh narasumber yang terdiri dari:
Selain itu dengan berlakunya Perkom 3/2019 maka pelaku usaha yang ingin melakukan merger dan akusisi harus memperhatikan beberapa hal penting, yaitu: (i) perluasan definisi pengambilalihan yang kini tidak hanya mencakup pengambilalihan saham namun juga pengambilalihan aset suatu perusahaan, serta (ii) kewajiban pelaporan kepada KPPU atas transaksi penggabungan dan pengambilalihan yang memenuhi batas nilai tertentu dan terjadi di luar negeri. Sehingga dibahas pula mengenai Peraturan Pelaksana (Jurnal Teknis) untuk memberi pemahaman yang lebih dalam bagi pelaku usaha. Secara umum, pelatihan ini berjalan dengan lancar, dimana seluruh peserta antuasias dalam berdiskusi terkait dengan persoalan-persoalan mengenai tahapan dalam praktik pembuatan LDD dikaitkan dengan kasus/ praktik yang dialami oleh masing-masing pihak. Workshop ini telah dilaksanakan di Hotel Century, Senayan, Jakarta pada 23 Januari 2020.
------------
Jika anda tertarik dengan notulensi workshop ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi workshop ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com*.
*syarat dan ketentuan berlaku