Workshop Hukumonline 2018
VFB/FD
Bacaan 2 Menit
Salah satu cara melaksanakan prinsip kehati-hatian akan terjadinya transaksi mencurigakan yaitu dengan menerapkan prinsip mengenal nasabah, yang dikenal juga dengan istilah “Know Your Customer Principle”. Penerapan prinsip mengenal nasabah dianggap penting sebagai salah satu cara untuk melindungi kesehatan bank dan mengindikasi adanya transaksi mencurigakan demi mencegah terjadinya TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Untuk membahas hal tersebut, maka Hukumonline.com telah menyelenggarakan Workshop Hukumonline 2018 “Penerapan Prinsip Know Your Customer sebagai Bentuk Identifikasi Transaksi Mencurigakan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)” dengan menghadirkan narasumber berpengalaman yang mengisi sesi-sesi di workshop ini, seperti :
Partner – Aprilda Fiona Hendronoto Soesabdo (AFHS Law Firm)
Ketua Kelompok Analisis Hukum Direktorat Hukum
Pusat Pelaporan & Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK_
Dalam workshop yang dibagi dalam 2 sesi ini, masih-masing pembicara membawakan materi dalam 2 sudut pandang yang berbeda terkait dengan prinsip Know Your Costumer dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang. Di buka dengan sesi 1 oleh Bapak Azamul Fadli Noor sebagai perwakilan dari PPATK yang sudah sangat berpengalaman berhadapan dengan kasus TPPU. beliau menyampaikan seluk beluk daripada kasus pencucian uang yang pernah di hadapi oleh beliau dan PPATK sendiri. Beliau juga mengungkapkan bahwa bentuk TPPU ada berbagai macam dan berbagai lapis dimana hal tersebut dapat di indikasikan sejak dini sebelum terjadi salah satunya lewat KYC sebagai tanggung jawab daripada penyedia jasa keuangan.
Di lanjut pada sesi kedua oleh Bapak Hendronoto Soesabdo, merupakan konsultan hukum berpengalaman dalam bidang tersebut, beliau menyampaikan lewat sudut pandang konsultan hukum dalam menanggapi kasus TPPU dan apa yang sekiranya seorang konstul hukum dapat lakukan apabila mendapatkan kasus serupa serta tata aturan yang dapat dijadikan dasar untuk seorang konsultan hukum dapat melakukan tugasnya.
Acara ini di sambut dengan berbagai pertanyaan dan diskusi dua arah dari peserta yang mana ingin datang dan mengetahui lebih lanjut mengenai prinsip KYC dan TPPU di Indonesia.
------------
Jika anda tertarik dengan notulensi workshop ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi workshop ini tersedia gratis bagi pelanggan hukumonline.com*.
*syarat dan ketentuan berlaku