Pelatihan 2 Hari Hukumonline.com 2017

Memahami Cyber Law, Cyber Crime, dan Digital Forensic Dalam Sistem Hukum Indonesia (Disertai Simulasi dan Praktik) (Angkatan Keempat)

Memahami hukum siber di Indonesia dan implementasinya

AW/GNS/ES

Bacaan 2 Menit

Memahami Cyber Law, Cyber Crime, dan Digital Forensic Dalam Sistem Hukum Indonesia (Disertai Simulasi dan Praktik) (Angkatan Keempat)
Tanda tangan digital bukan berbentuk image tanda  tangan, tetapi berbentuk file digital yang unik, yang verifikasinya tanda tangan digital menggunakan aplikasi. Tanda tangan elektronik memiliki keuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan : a. data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan; b. data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penda tangan; c. segala perubahan terhadap tanda tangan elektronikyang terjadi setelaj waktu penandatangan dapat diketahui; d. segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya; dan terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.

Pembahasan tentang tanda tangan elektronik ini merupakan bagian dari Pelatihan Hukumonline.com 2017 “Memahami Cyber Law, Cyber Crime dan Digital Forensic  Dalam Sistem Hukum Indonesia (Disertasi Simulasi dan Praktik)". Pelatihan  2 (dua) hari ini merupakan hasil kerjasama Hukumonline.com dengan Indonesia Cyber Law Community merupakan angkatan yang keempat dan telah diselenggarakan pada Selasa-Rabu, 9-10 Mei 2017 bertempat di Fraser Place, Setiabudi-Jakarta Selatan.

Narasumber pada Pelatihan merupakah pakar dan ahli dalam dunia siber, yaitu :
  • Teguh Arifiyadi, S.H.,M.H.,CHFI (Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community);
  • Riki Arif Gunawan (Praktisi Tanda Tangan Elektronik); dan
  • Raditya Iryandi (Praktisi Keamanan Informasi).
Dalam Pelatihan ini membahas mengenai pemahaman dasar sistem elektronik dan Tranksaksi Elektonik, termasuk tentang internet dan cyber space, over the top (OTT) dan rezim hukum siber. Tidak hanya itu dibahas juga mengenai tanda tangan elektronik secara komprehensif serta tindak panda ITE dan digital forensic serta cyber crime atau kejahatan siber yang mengupas tentang trend dan modus cyber crime di Indonesia.