Talk!hukumonline Discussion

Dampak Pewarisan Terhadap Jaminan Perbankan & Peluncuran Buku "Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris"

Apa saja dampak pewarisan terhadap jaminan perbankan?

MP/Project

Bacaan 2 Menit

hukumwaris

 

Istilah jaminan merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda yaitu zekerheid atau cautie, yang secara umum artinya merupakan cara-cara kreditur menjamin dipenuhinya tagihannya. Jaminan lebih banyak dikenal dalam ruang lingkup perbankan dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan oleh perbankan (kreditur) kepada nasabahnya (debitur). SK Direksi Bank Indonesia No. 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 mendefinisikan jaminan sebagai suatu keyakinan kreditur bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan. Jaminan yang demikian biasanya lahir dari perjanjian penjaminan yang merupakan perjanjian tambahan yang melekat pada perjanjian hutang piutang diantara debitur dengan kreditur untuk menjamin pelunasan atau pelaksanaan kewajiban debitur kepada kreditur.

 

Dalam praktiknya jaminan perbankan tidak menjadi masalah ketika debitur mampu menyelesaikan kewajibannya ataupun objek jaminan tersebut diambil oleh kreditur sebagai pelunasan kewajiban debitur yang tidak terselesaikan. Namun eksekusi terhadap objek jaminan seringkali menjadi masalah ketika objek jaminan menjadi hak pihak ketiga yang diperoleh melalui pewarisan. Untuk itu seringkali perjanjian penjaminan kemudian didaftarkan untuk melindungi pihak ketiga yang memiliki itikad baik agar mengetahuibahwa objek jaminan tersebut sedang dijaminkan untuk sebuah hutang atau dalam pembebanan hutang. Permasalahan dan ruang lingkup seputar jaminan perbankan dalam teori dan praktik nyatanya sangatlah luas mengingat bentuk dan sifat jaminan yang sangat beragam.

 

Berangkat dari pemikiran inilah, hukumonline bekerjasama dengan PENERBIT KAIFA - MIZAN GROUP, yang merupakan penerbit dari buku-buku Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn mengadakan Talk! Hukumonline Discussion dengan topik, “Dampak Pewarisan Terhadap Jaminan Perbankan”. Diskusi ini juga akan menjadi momentum berharga karena juga akan terdapat Peluncuran Buku  “Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris”karya dari Irma Devita Purnamasari yang menjadi narasumber diskusi. Beliau yang berpraktik sebagai notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) telah memiliki pengalaman selama lebih dari sembilan belas tahun dan selama sepuluh tahun terakhir ini, beliau juga aktif menjadi pembicara seminar, instruktur/trainer, dan pengajar lepas di berbagai forum. Beliau juga telah lebih dahulu menulis beberapa buku yang merupakan bagian dari serial Panduan Hukum Praktis Populer yang terdiri dari:

Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan

Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mendirikan Badan Usaha

Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mengatasi Akad Syariah

Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah Hukum Jaminan Perbankan

Kicauan Praktisi @irmadevitacom seputar Perseroan Terbatas

Selain Irma Devita Purnamasari, terdapat pula narasumber lainnya yakni Bpk. Lukita T Prakasa (Head Corporate Secretary PT Bank BRI Syariah). Acara diskusi ini dimoderatori oleh Amrie Hakim dari hukumonline.com. 

Secara umum, diskusi dan peluncuran buku terselenggara dengan baik. Para peserta antusias untuk bertanya kepada para narasumber. Acara tanya jawab dalam diskusi ini agak berbeda dengan diskusi hukumonline lainnya, karena dalam diskusi ini setiap penanya mendapatkan 1 (satu) buah buku dari Mizan dan pada akhir acara diskusi, setiap peserta membawa pulang 1 (satu) buah buku “Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris” karya dari Irma Devita Purnamasari.

Diskusi dan Peluncuran Buku tersebut telah diselenggarakan pada Jumat, 21 Desember 2012 lalu bertempat di The Cone, FX Function Hall Lt. 7, FX Lifestyle X’nter.