� Pasal 4 angka 3 Kode Etik Notaris mengatur bahwa notaris dilarang melakukan publikasi atau promos...
Melalui penguatan kualitas organisasi dan anggotanya melalui pembentukan lembaga bantuan huku...
Doktrinnya, mari berubah dari kebersamaan semu menjadi kebersamaan riil.
� Berdasarkan peraturan perundang-undangan serta kode etik mengenai profesi Notaris dan PPAT tidak ...
Egaliter, sederhana, memiliki keilmuan dan pengalaman yang mumpuni, organisatoris, dan konsis...
� Sita jaminan mulai berlaku dan dapat dilaksanakan oleh Panitera/Jurusita sejak permohonan sita ja...
� Kode etik Notaris berbeda dengan kode etik Pejabat Pembuat Akta Tanah (�PPAT�) karena keduanya me...
Perbedaan mencolok dalam konsep jual beli tanah dan/atau bangunan yang digolongkan sebagai be...