Bisakah Bank Mengeksekusi Objek Jaminan yang Telah Dijual?
Sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta ...
Langkah Hukum Jika Dituduh Bank Belum Melunasi Utang
Jika bank menuduh Anda mempunyai tunggakan pembayaran kredit selama 4 bulan (dalam hal ini bank m...
Hak Kreditur Ajukan PKPU: Salah Kaprah Memaknai Chapter 11 US Bankcruptcy Code
Hak kreditur mengajukan pailit dipandang sebagai buah atas ketidaktuntasan pengkajian chapter 11 US ...
Proses PKPU Sementara dan PKPU Tetap
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("PKPU)" Sementara dan PKPU Tetap merupakan satu rangkaian p...
Perbedaan Kepailitan dengan Insolvensi
Pada dasarnya kepailitan dan insolvensi itu merupakan dua hal yang berbeda. Seorang debitur dinya...
Arti Concursus Creditorum dalam Kepailitan
Concursus creditorum itu adalah syarat mengenai keharusan adanya dua atau lebih kreditur agar seo...
Kewajiban Praeparatoire (Persiapan) Jilid III
Artikel ini merupakan kelanjutan artikel sebelumnya yang membahas pertanyaan apakah debitur masih bi...
Kewajiban Praeparatoire (Persiapan) Jilid I
Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, pihak debitur adalah pihak yang wajib menyerahkan obyek p...