Pasal 99 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah deng...
� Perusahaan tidak boleh melarang karyawan untuk mendaftar kerja (CPNS) di tempat lain karena hal i...
� Jika pekerja meninggal dunia, perusahaan wajib memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa ke...
� Meski perusahaan mengubah tempat kedudukannya berbeda kabupaten sebagaimana dimaksud dalam anggar...