Dalil permohonan tidak beralasan dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
OJK bersikap pasif mengenai gugatan ini lantaan yang menggugat adalah sejumlah perusahaan asuransi.
Majelis menilai pengujian ini menyangkut implementasi norma pasal.
Pemerintah hanya membiayai bagi mereka yang tidak mampu.