Jokowi terbitkan Perpres tentang Waktu Kerja bagi ASN dan Instansi Pemerintah, Eksepsi Haris Azhar t...
Dalam Perpres 21/2023 ditegaskan bahwa pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksib...
Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifika...
Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN karena persoalan penanganan Covid-19 ya...
Arahan presiden tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia...
Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang dengan tegas PNS untuk mempunyai usaha sampingan, ba...
Pentingnya netralitas ASN dalam pemerintahan atas politik praktis terjadi agar kondisi tubuh pemerin...
Berdasarkan PP Manajemen PNS, ada empat alasan mengapa PNS diberhentikan tidak dengan hormat.