MK Hapus Peran Pengadilan Urus Akta Kelahiran
Karena akan membebani masyarakat dari sisi waktu dan biaya.
Daerah Keberatan Pemberlakuan Regulasi Akta Kelahiran
Mempersulit masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran anak yang berusia di atas satu tahun.