Menelusuri Kekuatan Mengikat Bagian Pertimbangan Hukum dalam Putusan MK

Menelusuri Kekuatan Mengikat Bagian Pertimbangan Hukum dalam Putusan MK

Tidak hanya pernyataan penghakiman (amar) Mahkamah Konstitusi saja yang mengikat tapi juga pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi yang terkandung dalam pendapat penghakiman.
Menelusuri Kekuatan Mengikat Bagian Pertimbangan Hukum dalam Putusan MK
Ilustrasi sidang putusan MK. Foto: RES

Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam penutupan Focus Group Discussion (FGD) Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2024 akhir Agustus lalu menegaskan kekuatan mengikat dalam bagian pertimbangan pada tiap putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut Enny, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan bagian pertimbangannya adalah satu kesatuan yang komprehensif.

Karena itu Enny menyebutkan bahwa untuk memahami putusan Mahkamah Konstitusi, tidak hanya dengan melihat amar tapi juga dengan memahami bagian pertimbangan pada putusan. “Pertimbangan hukum itu sesuatu yang mengikat, sehingga memahami putusan MK harus secara komprehensif,” ujar Enny.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono Suroso dalam Bimbingan Teknis yang digelar di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi beberapa waktu lalu.

Fajar menuturkan, bahwa dalam satu kesempatan Mahkamah Konstitusi pernah memutus suatu perkara tidak dapat diterima (niet ontvankelijke) karena pemohonnya gagal menguraikan dengan jelas legal standing atau kedudukan hukumnya. Namun, dalam perkara ini Mahkamah merasa perlu menegaskan pemaknaan atau penafsiran terhadap suatu norma dalam undang-undang yang diuji oleh Pemohon demi menjamin kepastian hukum lewat pertimbangan hukum. “Karena itu pertimbangan MK juga memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Fajar.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional