Potret Pembangkangan Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi

Potret Pembangkangan Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi

Terdapat gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh penguasa (onrechtmatige everheidsdaad) berupa perbuatan tidak bertindak atas Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 70/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor 37/PUU-XXI/2023.
Potret Pembangkangan Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi. Foto: RES

Publik Tanah Air beberapa waktu lalu disentak oleh aktivitas Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) yang secara kilat membahas Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) pasca dibacakannya dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas minimal usia calon kepala daerah yang hendak maju dalam Pemilihan Gubernur dan syarat ambang batas perolehan suara bagi partai politik yang akan mengusung calon kepala daerah.

Bagaimana tidak publik merasa disentak? Langkah Baleg DPR dan Pemerintah yang menyetujui RUU Pilkada dalam Pembahasan Tingkat I dinilai bertentangan dengan kedua putusan MK di atas. Terkait batas minimal usia calon kepala daerah, DPR mengatur batas usia 30 tahun dihitung sejak tanggal pelantikan. Berbeda dengan putusan MK yang mengatur batas usia 30 tahun saat penetapan sebagai pasangan calon.

“Karena berada dalam satu kelindan, semua yang menyangkut persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon. Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, penelitian keterpenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon,” bunyi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Perbedaan sikap DPR terhadap putusan MK ini disinyalir publik untuk mengakomodir kepentingan anak Presiden yang belum cukup umur saat akan didorong untuk maju ke kontestasi pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur di salah satu daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada November mendatang.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional