Konsekuensi Hukum Putusan Vrijspraak

Konsekuensi Hukum Putusan Vrijspraak

Memulihkan hak-hak terdakwa atas kedudukan, harkat dan martabatnya tidak semudah yang dibayangkan. Acapkali hakim tak mencantumkan perintah rehabilitasi atas vonis bebas.
Konsekuensi Hukum Putusan Vrijspraak
Hukumonline

Nama Sir John Fortescue (1394-1479) mungkin tak banyak dikenal dalam dunia peradilan di Indonesia. Sebaliknya, di Inggris, namanya diabadikan dalam sejarah kekuasaan kehakiman. Fortescue adalah penulis “De Laudibus Legum Angliae” (Commendation of the Laws of England) yang pernah menduduki jabatan terhormat, Chief Justice of the King’s Bench. Fortescue mengatakan bahwa lebih baik meloloskan dua puluh orang bersalah dari hukuman mati daripada satu orang yang tidak bersalah dihukum dan akhirnya mengalami penderitaan berat.

Kalimat Sir Fortescue, “Indeed, one would much rather that twenty guilty persons should escape the punishment of death than that one innocent person should be condemned, and suffer capitally”, itu lebih dikenal komunitas hukum di Indonesia lewat kalimat berbahasa Latin, in dubio pro reo. Artinya, lebih kurang sama, lebih baik membebaskan seribu orang bersalah ketimbang menghukum satu orang yang tidak bersalah. Kalimat ini mendorong hakim untuk menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent) dalam memutus perkara. Apabila ragu-ragu, lebih baik hakim memutuskan amar yang menguntungkan terdakwa.

Dipisahkan oleh jarak dan waktu, petuah Sir John Fortescue itu lagi bergema di Indonesia. Tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sedang disorot publik karena membebaskan seorang terdakwa. Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dimaksud, dituntut jaksa hukuman 12 tahun penjara ditambah kewajiban membayar restitusi sebesar Rp263 juta karena diduga melakukan pembunuhan terhadap korban Dini Sera Afrianti. Tapi ketiga anggota majelis hakim berpendapat dakwaan jaksa tidak terbukti, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Menjatuhkan vonis bebas adalah salah satu pilihan bagi hakim-hakim di Indonesia. Normatifnya, hukum memberikan pilihan itu. Selain bebas, hakim dapat menjatuhkan penghukuman atau lepas dari seluruh dakwaan terhadap terdakwa. Jenis putusan akhir yang dipilih hakim didasarkan pada alat-alat bukti.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional