Kecelakaan Lalu Lintas Karena Mabuk: Dikualifikasi Sebagai Kesengajaan atau Kelalaian?

Kecelakaan Lalu Lintas Karena Mabuk: Dikualifikasi Sebagai Kesengajaan atau Kelalaian?

Putusan Mahkamah Agung menyatakan minum-minuman keras sebelum membawa kendaraan yang akhirnya mengalami kecelakaan tak dapat dikualifikasi sebagai kesengajaan.
Kecelakaan Lalu Lintas Karena Mabuk: Dikualifikasi Sebagai Kesengajaan atau Kelalaian?
Ilustrasi: Shutterstock

Dua hari menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Mahkamah Agung mengunggah salah satu putusan yang menarik berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas. Intinya, putusan Mahkamah Agung membuka diskursus mengenai bentuk kesalahan dan pertanggungjawaban pidana, apakah kesengajaan (dolus, opzet) atau kelalaian (culpa).

Diskursus yang dimunculkan dalam putusan a quo berawal dari dakwaan jaksa yang menggunakan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) selaku dakwaan primair, dan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ sebagai dakwaan subsidair. Pada Pasal 311 dirumuskan perbuatan tentang kesengajaan mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, disertai ancaman pidananya. Sebaliknya, Pasal 310 UU LLAJ memuat ancaman pidana dan tindak pidana lalu lintas yang terjadi karena kelalaian. Ayat (3) pasal ini mengatur ancaman pidana jika korban akibat kecelakaan itu meninggal dunia.

Dalam persidangan, jaksa memilih untuk menuntut terdakwa, seorang petani warga Kabupaten Gorontalo, dengan Pasal 311 ayat (5) UU LLAJ. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara potong masa tahanan. Di tingkat pertama, hakim Pengadilan Negeri Limboto menyatakan dakwaan primair Pasal 311 ayat (5) tidak terbukti, sehingga terdakwa dibebaskan. Majelis hakim berpendapat, yang terbukti adalah dakwaan subsidair, karena tindak pidana terjadi akibat kelalaian terdakwa. Atas perbuatannya, terdakwa divonis dua tahun penjara. Pada tingkat banding, vonis tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi Gorontalo.

Penuntut umum tidak terima putusan tersebut. Bukan hanya tentang lamanya hukuman yang dianggap tidak sesuai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga penggunaan pasal untuk menjerat pelaku. Penuntut tetap bersikukuh bahwa perbuatan terdakwa yang menyebabkan meninggalnya korban dalam kecelakaan lalu lintas adalah suatu kesengajaan sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (5) UU LLAJ. Keadaan yang memantik perbedaan pandangan itu adalah fakta persidangan bahwa sebelum membawa kendaraan terdakwa minum-minuman keras.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional