Memaknai Asas Erga Omnes Putusan MK

Memaknai Asas Erga Omnes Putusan MK

Pelaksanaan Putusan MK sangat tergantung pada kesadaran dan ketaatan pihak-pihak terkait dan adanya arogansi dari masing-masing lembaga negara yang menjadi addressat putusan menjadi faktor yang membuat Putusan MK menjadi tidak implementatif.
Memaknai Asas Erga Omnes Putusan MK
Hukumonline

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat erga omnes, artinya mengikat dan harus dipatuhi oleh semua warga negara. Putusan MK juga bersifat final dan mengikat, tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa ditempuh. Bahkan disebut Titi Anggraini, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam pernyataan eksklusif narasi, pelaksanaan Putusan MK ini dengan segala sifatnya bisa dioperasikan langsung secara teknis lewat peraturan KPU. Artinya tidak diwadahi dalam bentuk UU pun, Putusan MK tetap bisa dilaksanakan.

Senada dengan itu, Mahrus Ali dalam bukunya Erga Omnes in Concreto: Membingkai Makna Menuai Tafsir yang memaknai erga omnes sebagai ketentuan yang menyatukan, bahwa Putusan MK langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang, kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain. Hal ini merefleksikan kekuatan hukum mengikat. Mengingat sifat mengikat hukumnya secara publik, maka langsung berlaku kepada siapa saja, tidak hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara.

Bahkan sifat ‘berlaku untuk semua’ pada erga omnes ini pernah disebut Arif Hidayat (Hakim MK) berlaku juga untuk ayat, pasal atau UU lainnya yang memuat substansi yang sama dengan yang dibatalkan MK. Hakikatnya, ketika MK membatalkan suatu ayat, pasal atau UU, maka MK membatalkan norma atau substansi yang terkandung dalam pasal yang bersangkutan, jadi bukan cuman pasal saja yang dibatalkan.

“Karena masih ada orang yang menganggap pasal tertentu dibatalkan lalu dibuat UU baru dengan memasukkan pasal tersebut. Padahal kalau ada substansi yang dibatalkan MK dalam UU, maka itu sudah tidak berlaku lagi di UU lainnya yang memuat substansi yang sama,” ujar Arief dikutip dalam website resmi MK.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional