Tuduhan yang Bersifat Fitnah dalam Ranah Pidana

Tuduhan yang Bersifat Fitnah dalam Ranah Pidana

Dapat dibedakan secara tegas bahwa kritik bisa saja mengandung fitnah bisa juga tidak. Jika tak mengandung fitnah maka jelas tak masuk kategori tindak pidana, beda halnya jika di dalam kritik tersebut dibumbui dengan fitnah, maka bisa dipidana.
Tuduhan yang Bersifat Fitnah dalam Ranah Pidana
Ilustrasi: Shutterstock

Menuduh seseorang melakukan suatu tindak pidana, apalagi tanpa bukti yang kuat, bila akhirnya betul tidak terbukti secara terang di persidangan, bisakah pada akhirnya dituntut balik atas delik laster atau fitnah?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, maka sebelumnya perlu diketahui delik fitnah berdasarkan Pasal 311 ayat (1) KUHP lama yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Ancaman maksimal pidana penjaranya 1 tahun lebih lama dibanding yang diatur dalam Pasal 434 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) yang menyatakan, “jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Intinya, fitnah dapat diartikan tuduhan yang kebenarannya tidak dapat dibuktikan dan dimaksudkan untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang di muka umum. Pasal 310 ayat (1) KUHP memuat unsur lain berupa “…. yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta”. Aturan ini serupa dengan Pasal 433 ayat (1) KUHP baru, hanya saja berbeda pada besaran pidana dendanya, yakni paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.

Bentuk lainnya soal delik fitnah disebutkan Smith & Hogen sebagaimana dikutip dalam Naskah Akademik RUU KUHP, yakni berupa memfitnah pengadilan. Penjabarannya bisa meliputi setiap perbuatan yang dilakukan atau tulisan yang dipublikasikan yang diperhitungkan dapat menghina atau merendahkan martabat pengadilan. Demikian pula setiap perbuatan yang dilakukan atau tulisan yang dipublikasikan yang diperhitungkan dapat merintangi atau mencampuri proses peradilan yang berjalan atau proses peradilan yang sah.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional