Aneka Ragam Pertimbangan Hakim dalam Sejumlah Putusan Onslag

Aneka Ragam Pertimbangan Hakim dalam Sejumlah Putusan Onslag

Apabila pengadilan berpendapat perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Aneka Ragam Pertimbangan Hakim dalam Sejumlah Putusan Onslag
Ilustrasi: Shutterstock

Pasal 191 KUHAP mengatur dua jenis putusan dalam hukum pidana. Ayat (1) mengatur tentang putusan bebas (vrijspraak), dan ayat (2) pasal ini mengatur tentang putusan lepas (onslag van alle rechtsvervolging). Sekilas persamaan dari kedua putusan ini adalah kedua putusan sama-sama memberikan keuntungan bagi pihak terdakwa yang sedang diperiksa dan diputus oleh majelis hakim.

Namun, jika melihat definisi dari kedua jenis putusan di atas, terdapat beberapa hal yang bisa digali lebih jauh. Menurut Pasal 191 ayat (1), putusan bebas terjadi jika pengadilan berpendapat bahwasanya dari hasil pemeriksaan persidangan, dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan sehingga terdakwa diputus bebas.

Menariknya, definisi putusan lepas diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Menurut ketentuan ini, putusan lepas dapat terjadi jika perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti dalam persidangan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan. Meskipun sebelumnya telah dinyatakan dalam tingkat penyelidikan dan penyidikan bahwa perkara yang diperiksa diduga merupakan perkara tindak pidana, namun ternyata dalam pemeriksaan persidangan, perkara diputus oleh majelis hakim bukan merupakan perkara pidana.

Femmy Almendo Somarwane dan kawan-kawan dalam “Penerapan Ajaran Pembelaan Terpaksa dalam Perkara Putusan Nomor 372/pid.B/2020/PN Pdg” menjelaskan tentang putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Menurut Femmy, secara fundamental jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional