Implementasi Amar Rehabilitasi dalam Putusan Vrijspraak dan Onslag di Pengadilan

Implementasi Amar Rehabilitasi dalam Putusan Vrijspraak dan Onslag di Pengadilan

Hakikatnya bagi seorang yang diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum oleh pengadilan berhak untuk memperoleh rehabilitasi.
Implementasi Amar Rehabilitasi dalam Putusan Vrijspraak dan Onslag di Pengadilan
Ilustrasi: Shutterstock

Satu hal yang tersisa dari kisruh putusan bebas Terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian, Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu adalah diskusi tentang implementasi amar rehabilitasi nama baik Terdakwa akibat konsekuensi logis dari putusan bebas (vrijspraak) yang dihasilkan oleh Majelis Hakim.

Dari sisi kepastian hukum, hak Terdakwa sebagaimana yang dibunyikan oleh putusan pengadilan patut untuk dipenuhi. “Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” bunyi amar Putusan 454/Pid.B/2024/PN.Sby sebagaimana dibacakan oleh Hakim Ketua yang memeriksa perkara a quo, Erintuah Damanik.

Dalam sejumlah putusan bebas (vrijspraak) yang lain, karakter amar yang sama sering dihadirkan oleh Majelis yang memeriksa dan memutus perkara. Misalnya dalam Putusan Nomor 2061 K/PID/2010 yang menyidangkan perkara perbuatan tidak menyenangkan.

Putusan yang menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini menguatkan putusan judex facti yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional