Masalah Hukum Kewarganegaraan Ganda dan Mitigasi Risikonya

Masalah Hukum Kewarganegaraan Ganda dan Mitigasi Risikonya

Revisi UU Kewarganegaraan mutlak dilakukan jika kebijakan kewarganegaraan ganda hendak diterapkan.
Masalah Hukum Kewarganegaraan Ganda dan Mitigasi Risikonya
Ilustrasi: Shutterstock.

“Interest in citizenship has never been higher”. Itulah kalimat pembuka yang ditulis ilmuwan politik dan kebijakan publik Inggris, Richard Bellamy, dalam bukunya Citizenship, a Very Short Introduction (2008). Perhatian terhadap masalah kewarganegaraan mengalami dinamika di banyak negara, termasuk Indonesia mengalami dinamika. Bergantung pada peristiwa dan kebijakan politik negara.

Kata Bellamy, kewarganegaraan diajarkan di sekolah dan universitas, dan banyak negara menerapkan serangkaian tes kewarganegaraan ketat bagi imigran yang ingin menjadi warga negara tertentu. Demikian pula, tes yang dilakukan untuk proses naturalisasi. Tetapi, tulis Bellamy, negara-negara kini menghadapi perkembangan global yang tak mungkin dibendung. Kewarganegaraan tunggal berubah menjadi kewarganegaraan ganda, transnational citizenship, corporate citizenship, hingga lahirnya konsep global citizenship.

Globalisasi telah memudahkan orang dan barang berpindah. Batas-batas negara terkesan sekadar batas administratif. Perkawinan antar pasangan yang berbeda warga negara semakin sering terjadi. Hubungan kekerabatan lintas negara sudah lazim. Warga negara asing yang tinggal di Indonesia bukan pemandangan aneh, demikian pula sebaliknya Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri. Sistem hukum antara negara semakin cair dan tidak kaku. Globalisasi telah mendorong perubahan kebijakan negara tentang masalah kewarganegaraan.

Wijayanti dan Ghofar (2002) telah meriset bagaimana pengaturan kewarganegaraan ganda untuk jabatan publik di 199 negara di dunia. Dari jumlah itu, 129 negara mempraktikkan kewarganegaraan ganda, bahkan ada yang multiple citizenship. Meskipun konstitusi di negara-negara dimaksud tidak mencantumkan kebolehan dwikewarganegaraan, tetapi praktiknya diperbolehkan. (Winda Wijayanti dan Abdul Ghofar. Dinamika Dwikewarganegaraan 199 Negara di Dunia, 2022).

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional