Anggota Satpol PP Sebagai Penyidik

Anggota Satpol PP Sebagai Penyidik

Dalam rangka penegakan Perda, Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan Pemda.
Anggota Satpol PP Sebagai Penyidik
Ilustrasi: Shutterstock

Selain tentang pertanggungjawaban kepala daerah dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, hal yang paling lazim diatur di banyak daerah adalah ketertiban umum. Dengan kata lain, ketertiban umum dapat disebut sangat lazim diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Jakarta, Depok, Kabupaten Bungo, Bangli, Tapanuli Utara, Buleleng, Bangka hanya sebagian daerah yang punya Perda tentang Ketertiban Umum.

Semua Perda tersebut mengatur beragam aktivitas atau perbuatan yang dikualifikasi sebagai ketertiban umum. Ambil contoh Perda Kota Depok Nomor 14 Tahun 2001 tentang Ketertiban Umum. Perda ini mengatur aktivitas di taman, jalur hijau, tempat umum, sungai, saluran, usaha, dan bangunan. Ketertiban umum, menurut Perda ini, adalah suatu keadaan di mana masyarakat dapat melakukan kegiatan secara tertib, teratur, nyaman, dan tentram.

Pelanggaran terhadap Perda Ketertiban Umum, bukan hanya di Depok, diancam dengan sanksi pidana, berupa kurungan atau denda. Besaran denda dan lamanya kurungan bervariasi tiap daerah. Secara hukum pengaturan sanksi pidana dalam Perda dapat dibenarkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, menegaskan bahwa materi muatan sanksi pidana hanya dapat diatur dalam Undang-Undang dan Perda baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Dilihat dari aktivitas yang diaturnya, pelanggaran terhadap Perda Ketertiban Umum sangat mudah terjadi. Sudah menjadi pemandangan lazim, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan pedagang kaki lima, pengemis, atau orang-orang yang dianggap bermasalah secara sosial. Dengan kata lain, banyak sekali aktivitas yang dapat diproses secara pidana karena pelanggaran Perda. Pertanyaannya, apabila terjadi pelanggaran isi Perda, siapa yang melakukan penyidikan?

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional