Pembaharuan Eksekusi Putusan Perdata yang Lebih Realistis

Pembaharuan Eksekusi Putusan Perdata yang Lebih Realistis

Tidak mengherankan jika saat ini ada banyak harapan bertumpu pada RUU KUHAPer agar berhasil menemukan formula eksekusi terbaik.
Pembaharuan Eksekusi Putusan Perdata yang Lebih Realistis
Ilustrasi Shutterstock

Alangkah sia-sianya perjalanan panjang memenangkan perkara perdata jika pada akhirnya sangat sulit melakukan eksekusi atas putusan yang telah dijatuhkan itu. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPer) dinilai banyak pihak belum mampu menuntaskan persoalan ini. Tidak mengherankan jika saat ini ada banyak harapan bertumpu pada RUU KUHAPer agar berhasil menemukan formula eksekusi terbaik.

Tidak semua pihak yang kalah mau secara sukarela melaksanakan amar putusan, bantuan dari alat negara sudah mesti dibutuhkan. Pengadilanlah yang diberi wewenang melakukan tindakan-tindakan untuk memaksa pihak yang kalah melaksanakan putusan. Tindakan pengadilan untuk memaksa pihak yang kalah melaksanakan amar putusan inilah yang dikenal sebagai eksekusi. (Lihat: Kertas Kebijakan Penguatan Sistem Eksekusi Sengketa Perdata di Indonesia)

Menilik aturan, Pasal 195 ayat (1) HIR atau Pasal 206 ayat (1) Rbg mengatur bahwa pelaksanaan eksekusi putusan perdata dilakukan atas perintah dan di bawah pimpinan ketua Pengadilan Negeri. Dalam Pasal 54 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, diatur bahwa pelaksanaan Putusan Pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh Ketua Pengadilan. Ketua Pengadilan wajib mengawasi pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sonyendah Retnaningsih dalam diskusi RUU Hukum Acara Perdata dan Arah Reformasi Eksekusi Perdata, Senin (15/07/2024) lalu menjabarkan setidaknya empat asas eksekusi Putusan Perdata, berikut rinciannya:

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional