Penerapan Pemberian Waris Jika Melanggar Legitime Portie

Penerapan Pemberian Waris Jika Melanggar Legitime Portie

Dalam membuat wasiat, pemberi wasiat mempunyai batasan bahwa ada hak mutlak atau legitime portie para ahli waris.
Penerapan Pemberian Waris Jika Melanggar Legitime Portie
Ilustrasi: Shutterstock

Kata warisan dan wasiat memang tidak bisa dipisahkan satu sama lain, meskipun memang ada perbedaan yang mendasar di antara keduanya. Wirjono Prodjodikoro dalam Hukum Warisan di Indonesia menerangkan bahwa warisan adalah perihal apakah dan bagaimana hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.

Sementara wasiat menurut Pasal 875 KUH Perdata, adalah akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan yang olehnya dapat dicabut kembali. Pemberian wasiat diberikan pada saat pemberi wasiat masih hidup, tetapi pelaksanaannya dilakukan pada saat pemberi wasiat meninggal dunia.

Pasal 874 KUH Perdata menyatakan, bahwa segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah salah satunya surat wasiat.

Di sini bisa dikatakan jika ada surat wasiat yang sah, surat wasiat harus dijalankan oleh para ahli waris. Sebaliknya, apabila tidak ada surat wasiat, semua harta peninggalan pewaris adalah milik ahli waris.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional