Ketika Penambangan di Luar Wilayah Konsesi Dianggap Perbuatan Pidana

Ketika Penambangan di Luar Wilayah Konsesi Dianggap Perbuatan Pidana

Izin usaha pertambangan diperlukan sebuah izin baik dari pemerintah pusat, provinsi atau daerah dalam wilayah konsesi tertentu, jika tidak dilakukan maka dapat menimbulkan perbuatan tindak pidana. Terdapat contoh kasus mengenai hal ini.
Ketika Penambangan di Luar Wilayah Konsesi Dianggap Perbuatan Pidana
Ilustrasi: Shutterstock

Kegiatan pertambangan tidak hanya timbul dari adanya kegiatan pertambangan yang bersifat resmi, tetapi juga kegiatan pertambangan yang bersifat tidak resmi, misalnya melakukan pertambangan di luar wilayah konsesi yang terdapat dalam surat izin pertambangan. Apakah ini termasuk kegiatan pertambangan tanpa izin? Kegiatan pertambangan semacam ini menimbulkan bertumbuhnya pelanggaran-pelanggaran hingga perbuatan pidana, misalnya seperti penghindaran pajak resmi penjualan bahan tambang dan lain sebagainya.

Tindak pidana pertambangan tanpa izin dengan berbagai cara dan modus operandinya salah satunya pertambangan di luar wilayah konsesi ini tentunya merugikan negara. Kerugian bisa mulai dari kerusakan lingkungan dan kerugian yang bersifat materi. Padahal, seluruh alam muka bumi ini harus dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat.

Konsep penguasaan negara atas sumber daya mineral dan batubara di Indonesia didasarkan atas ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang menyatakan, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Mineral dan batubara dalam wilayah pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Kekayaan alam ini mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat, maka pengelolaannya harus dikuasai oleh negara untuk memberi nilai tambah, bagi perekonomian nasional dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional