Awas Jebakan Iming-Iming Utang Tanpa Jaminan

Awas Jebakan Iming-Iming Utang Tanpa Jaminan

Tiga hal yang harus diperhatikan peminjam utang: jangan abal, jangan abai, jangan asal. Jangan lupakan adanya jaminan karena undang-undang.
Awas Jebakan Iming-Iming Utang Tanpa Jaminan
Ilustrasi: Shutterstock

Deret hitung warga yang melakukan aksi nekat karena terlilit masalah utang, terutama pinjaman online (pinjol), terus bertambah. Korbannya bukan hanya peminjam, misalnya aksi bunuh diri, tetapi juga penagih utang. Banyak orang tergiur iming-iming utang tanpa jaminan. Mungkin juga tertarik karena mudahnya proses mendapatkan uang pinjaman. Perkembangan teknologi semakin memudahkan orang berutang. Tinggal isi data diri, klik tombol telepon genggam, tak lama lagi uang dapat diperoleh.

Menyedihkan, sebagian warga justru terjebak iming-iming utang tanpa jaminan tanpa mengecek legalitas perusahaan yang memberikan pinjaman. Di media sosial berseliweran tawaran pinjol yang menggiurkan mereka yang kebetulan butuh uang. Padahal, banyak perusahaan yang menawarkan pinjol tersebut tak memiliki legalitas yang jelas.

Data yang dihimpun Hukumonline dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan selama April-Mei 2024 saja, ada 654 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi. Sepanjang tahun 2017 hingga 31 Mei 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (dulu dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) menghentikan tak kurang dari 9.888 entitas keuangan ilegal, di mana 8.271 di antaranya adalah entitas pinjol dan pinjaman pribadi (pinpri).

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga mencatat pengaduan konsumen paling banyak berkaitan dengan jasa keuangan, terutama konsumen yang terjerat pinjol. “Istilahnya, konsumen rentan,” kata Ketua BPKN, M. Mufti Mubarok.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional